Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang Diharmonisasi
Senin, 27 Apr 2026 22:31
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Enrekang.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang bersama jajaran DPRD dan perangkat daerah, Senin (27/4/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Desa Wisata Enrekang, Ranperda tentang Cadangan Pangan Enrekang, dan Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang, Bapemperda, Sekretariat DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan Ranperda Desa Wisata Enrekang, pemrakarsa menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian norma pada beberapa pasal, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, pada Ranperda Cadangan Pangan Enrekang, pembahasan difokuskan pada penguatan substansi sebagai tindak lanjut dari amanat regulasi di tingkat nasional. Beberapa ketentuan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, disertai perbaikan dari sisi teknik penyusunan agar lebih sistematis dan implementatif.
Adapun Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan turut menjadi perhatian dalam harmonisasi kali ini. Tim memberikan catatan penting, di antaranya penambahan dasar hukum yang relevan, penyesuaian pengaturan dengan peraturan kementerian terkait, serta penyempurnaan substansi pada aspek kemitraan usaha. Rancangan ini dinilai masih memerlukan perbaikan lebih lanjut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperda yakni Desa Wisata Enrekang dan Cadangan Pangan Enrekang dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara itu, Ranperda Pembudidayaan Ikan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap Ranperda memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunan, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara DPRD Kabupaten Enrekang, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Sinergi yang baik ini menjadi kunci dalam proses pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Andi Basmal berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mendorong lahirnya regulasi daerah yang adaptif, implementatif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Enrekang.
Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Desa Wisata Enrekang, Ranperda tentang Cadangan Pangan Enrekang, dan Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang, Bapemperda, Sekretariat DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan Ranperda Desa Wisata Enrekang, pemrakarsa menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian norma pada beberapa pasal, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, pada Ranperda Cadangan Pangan Enrekang, pembahasan difokuskan pada penguatan substansi sebagai tindak lanjut dari amanat regulasi di tingkat nasional. Beberapa ketentuan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, disertai perbaikan dari sisi teknik penyusunan agar lebih sistematis dan implementatif.
Adapun Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan turut menjadi perhatian dalam harmonisasi kali ini. Tim memberikan catatan penting, di antaranya penambahan dasar hukum yang relevan, penyesuaian pengaturan dengan peraturan kementerian terkait, serta penyempurnaan substansi pada aspek kemitraan usaha. Rancangan ini dinilai masih memerlukan perbaikan lebih lanjut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua Ranperda yakni Desa Wisata Enrekang dan Cadangan Pangan Enrekang dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara itu, Ranperda Pembudidayaan Ikan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap Ranperda memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunan, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara DPRD Kabupaten Enrekang, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Sinergi yang baik ini menjadi kunci dalam proses pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Andi Basmal berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mendorong lahirnya regulasi daerah yang adaptif, implementatif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Enrekang.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperkada Selayar untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati
Kamis, 23 Apr 2026 23:45
Sulsel
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Rabu (18/02/26).
Rabu, 18 Feb 2026 18:23
Sulsel
Empat Ranperda Gowa Disepakati Dibahas, DPRD Bentuk Pansus
Empat Ranperda Kabupaten Gowa disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (6/2).
Sabtu, 07 Feb 2026 09:56
Makassar City
DPRD Makassar Diharap Libatkan Pendiri Pesantren Dalam Pembahasan Ranperda
DPRD Kota Makassar telah mengetuk palu pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, salah satunya Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sabtu, 25 Okt 2025 07:33
Makassar City
Setujui Pembahasan 3 Ranperda, DPRD Makassar Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang menjadi pembahasan bersama pemerintah kota.
Rabu, 22 Okt 2025 20:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGS5 EV Laris Sebelum Launching, Kuota Awal di Makassar Hampir Habis
2
SPJM Perkuat Layanan Lewat Sharing Session Bersama Mitra Strategis
3
Perempuan, Gender, dan Kepemimpinan Pendidikan
4
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGS5 EV Laris Sebelum Launching, Kuota Awal di Makassar Hampir Habis
2
SPJM Perkuat Layanan Lewat Sharing Session Bersama Mitra Strategis
3
Perempuan, Gender, dan Kepemimpinan Pendidikan
4
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru