Harmonisasi Ranperda Enrekang, Fokus Sinkronisasi dan Implementasi Regulasi

Rabu, 29 Apr 2026 21:04
Harmonisasi Ranperda Enrekang, Fokus Sinkronisasi dan Implementasi Regulasi
Kanwil Kemenkum Sulsel rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Enrekang, yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi pada Senin (27/4/2026).
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Enrekang, yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi pada Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan unsur DPRD, perangkat daerah, serta perancang peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Desa Wisata Enrekang, Ranperda tentang Cadangan Pangan, serta Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi, sinkronisasi norma, serta kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pada Ranperda Desa Wisata Enrekang, pemrakarsa menegaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembahasannya, tim memberikan sejumlah masukan penting, antara lain penyesuaian definisi dalam pasal, penguatan norma terkait kewenangan perangkat daerah, serta harmonisasi dengan ketentuan dalam undang-undang terbaru. Selain itu, beberapa pasal juga disarankan untuk disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah agar implementatif.

Sementara itu, Ranperda tentang Cadangan Pangan dinilai sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah peraturan yang lebih tinggi. Pembahasan menitikberatkan pada penguatan dasar hukum serta penyesuaian norma agar selaras dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan. Perbaikan juga diarahkan pada aspek teknis penyusunan agar memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.

Pada Ranperda tentang Pembudidayaan Ikan, tim harmonisasi memberikan perhatian lebih terhadap kesesuaian regulasi sektoral. Di antaranya dengan menyarankan penambahan dasar hukum dalam konsiderans, serta penyesuaian substansi dengan peraturan menteri terkait pengelolaan budidaya perikanan dan kemitraan usaha. Ranperda ini dinilai masih memerlukan penyempurnaan sehingga dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan revisi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa dua Ranperda, yakni Desa Wisata dan Cadangan Pangan, secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara Ranperda Pembudidayaan Ikan perlu disempurnakan agar selaras dengan regulasi yang berlaku sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia menyampaikan bahwa setiap rancangan harus dipastikan tidak hanya selaras secara normatif, tetapi juga implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta memiliki kualitas substansi yang mampu diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Kami mendorong agar setiap Ranperda yang disusun benar-benar melalui proses harmonisasi yang matang. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru