Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
Para atlet Sepak Takraw berfoto bersama usai latihan di GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib Selayar. Foto: Istimewa
SELAYAR - Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib yang bakal dihibahkan ke pihak kejaksaan.
Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang ditujukan kepada Bupati Selayar, Muh Natsir Alir tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng. Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.
Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.
“GOR ini dibangun untuk kepentingan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan olahraga sepak takraw, bukan untuk kepentingan instansi tertentu,” demikian salah satu poin dalam petisi.
Sekretaris Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Abd Wahab menyoroti potensi dampak negatif jika pengambilalihan dilakukan. Pihaknya khawatir aktivitas latihan atlet dan program pembinaan yang selama ini berjalan aktif akan terganggu.
Selain itu, GOR tersebut dinilai sebagai aset strategis milik publik yang seharusnya tetap difungsikan untuk kepentingan masyarakat luas. Keberadaannya disebut berperan penting dalam mendukung prestasi olahraga daerah.
“Pengambilalihan dapat berdampak pada menurunnya prestasi olahraga sepak takraw di Selayar. Apalagi cabang olahraga Taakraw merupakan yang selalu mengharumkan nama Selayar di Porda," ujarnya.
Wahab menegaskan, melalui petisi itu, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengambilalihan dan meminta pemerintah daerah serta pihak terkait mempertahankan fungsi GOR sebagai fasilitas olahraga.
"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali yang dikonfirmasi soal petisi penolakan tersebut memberikan jawaban. "Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengirim surat kepada Pemkab Kepulauan Selayar dengan nomor B-527/P.4.28/Cpl.3/04/2026 pada tanggal 8 April 2026. Perihal surat ini ialah Permohonan Hibah Tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali dengan mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.
Adapun hibah tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tanah yang dimaksud tidak termasuk barang rahasia negara atau daerah, serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan publik yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Selain itu, disebutkan pula bahwa lahan tersebut tidak sedang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah merencanakan pemanfaatan tanah hibah itu untuk pembangunan rumah susun bagi pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Pembangunan tersebut dinilai dapat mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus menunjang kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas.
Tak hanya itu, hibah tanah juga dimaksudkan untuk perluasan area perkantoran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum, penanganan perkara, serta penguatan fungsi kelembagaan.
Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.
Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.
Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang ditujukan kepada Bupati Selayar, Muh Natsir Alir tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng. Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.
Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.
“GOR ini dibangun untuk kepentingan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan olahraga sepak takraw, bukan untuk kepentingan instansi tertentu,” demikian salah satu poin dalam petisi.
Sekretaris Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Abd Wahab menyoroti potensi dampak negatif jika pengambilalihan dilakukan. Pihaknya khawatir aktivitas latihan atlet dan program pembinaan yang selama ini berjalan aktif akan terganggu.
Selain itu, GOR tersebut dinilai sebagai aset strategis milik publik yang seharusnya tetap difungsikan untuk kepentingan masyarakat luas. Keberadaannya disebut berperan penting dalam mendukung prestasi olahraga daerah.
“Pengambilalihan dapat berdampak pada menurunnya prestasi olahraga sepak takraw di Selayar. Apalagi cabang olahraga Taakraw merupakan yang selalu mengharumkan nama Selayar di Porda," ujarnya.
Wahab menegaskan, melalui petisi itu, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengambilalihan dan meminta pemerintah daerah serta pihak terkait mempertahankan fungsi GOR sebagai fasilitas olahraga.
"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali yang dikonfirmasi soal petisi penolakan tersebut memberikan jawaban. "Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengirim surat kepada Pemkab Kepulauan Selayar dengan nomor B-527/P.4.28/Cpl.3/04/2026 pada tanggal 8 April 2026. Perihal surat ini ialah Permohonan Hibah Tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali dengan mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.
Adapun hibah tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tanah yang dimaksud tidak termasuk barang rahasia negara atau daerah, serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan publik yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Selain itu, disebutkan pula bahwa lahan tersebut tidak sedang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah merencanakan pemanfaatan tanah hibah itu untuk pembangunan rumah susun bagi pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Pembangunan tersebut dinilai dapat mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus menunjang kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas.
Tak hanya itu, hibah tanah juga dimaksudkan untuk perluasan area perkantoran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum, penanganan perkara, serta penguatan fungsi kelembagaan.
Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.
Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
Di balik deretan prestasi tersebut, berdiri sebuah tempat yang menjadi saksi bisu perjalanan panjang para atlet: GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib.
Senin, 20 Apr 2026 12:38
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sulsel
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
Baru lima bulan menjabat sebagai Direktur Utama, Darmawang, sukses membawa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Tanadoang Kabupaten Kepulauan Selayar meraih penghargaan nasional dalam ajang Top BUMD Awards 2026, yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/04/2026).
Senin, 13 Apr 2026 22:15
News
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
Ketua Umum PB PSTI, Surianto, resmi menyandang gelar doktor. Gelar tersebut diraih setelah menjalani sidang promosi doktor pada PPs UMI, Kamis (9/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 20:45
News
Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Rute Makassar–Selayar, Tiket Kini Lebih Terjangkau
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menghidupkan rute penerbangan Makassar–Selayar melalui program subsidi, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat tingginya harga tiket dan minimnya jumlah penumpang
Minggu, 29 Mar 2026 16:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
3
Raih Peringkat Enam MTQ Sulsel ke-34, Ini Daftar Peraih Juara Kafilah Pangkep
4
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
5
Disiksa 1 Jam Tanpa Henti, GEAR ULTIMA Tampil Tangguh di Sirkuit Sidrap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
3
Raih Peringkat Enam MTQ Sulsel ke-34, Ini Daftar Peraih Juara Kafilah Pangkep
4
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
5
Disiksa 1 Jam Tanpa Henti, GEAR ULTIMA Tampil Tangguh di Sirkuit Sidrap