Rakor ADKASI se-Sulawesi, Dorong Revisi UU Pemda Perkuat Posisi DPRD Awasi Kepala Daerah
Kamis, 23 Jul 2026 14:39
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/07/2026). Foto: Istimeaw
MAKASSAR - Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendorong penguatan kelembagaan DPRD melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan ini mengusung tema "Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah, Asimetris, dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah."
Rakorwil dihadiri pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Sulawesi, sekretaris DPRD kabupaten, jajaran pengurus ADKASI, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Juga Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, serta Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi.
Ketua Umum DPN ADKASI, Siswanto, menegaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Daerah harus menjadi momentum memperkuat otonomi daerah sekaligus memperkokoh posisi DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan.
Menurutnya, semangat desentralisasi yang diamanatkan UUD 1945 harus dibarengi dengan reformasi tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Blora ini menilai upaya pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan pembenahan sistem politik.
"Yang perlu dibenahi adalah proses rekrutmen di internal partai politik. Selain itu, sistem pemilihan juga perlu ditata kembali agar biaya politik tidak terlalu tinggi, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota DPRD," ujarnya.
Ia menilai DPRD seharusnya menjadi institusi yang paling efektif dalam mengawasi kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, fungsi tersebut belum berjalan optimal karena posisi DPRD kerap berada dalam hubungan yang tidak seimbang dengan eksekutif.
"DPRD harus menjadi lembaga yang paling efektif dalam mengawasi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, DPRD sering kali berada pada posisi yang subordinat dan terjebak dalam hubungan patron-klien dengan kepala daerah," ujarnya.
Siswanto juga menyoroti besarnya kewenangan kepala daerah yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang, terutama pada mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
Menurutnya, DPRD dapat mengawasi sektor-sektor tersebut secara lebih optimal apabila memiliki kelembagaan yang kuat dan dukungan anggaran yang memadai.
Karena itu, ADKASI mengusulkan penguatan kelembagaan DPRD dalam revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 agar hubungan legislatif dan eksekutif berjalan lebih seimbang.
"DPRD dan kepala daerah harus menjadi mitra yang sejajar dan saling menguatkan, bukan dalam rangka saling menjatuhkan," tegasnya.
Selain memperkuat kelembagaan, Siswanto juga mendorong perubahan orientasi kerja DPRD agar lebih fokus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
"DPRD tidak boleh lagi terjebak pada urusan teknis administratif, seperti perjalanan dinas dan reses semata. DPRD harus menghasilkan kebijakan yang berkualitas, melakukan pengawasan yang efektif, dan menjalankan fungsi anggaran secara optimal," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pelaksanaan otonomi daerah selama 25 tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan pemerintahan modern.
Saat membuka Rakorwil ADKASI, Rifqi mengatakan Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk sistem pemilihan kepala daerah dan pembagian kewenangan pemerintahan.
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai tidak selalu berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai tidak selalu berkorelasi positif dengan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia mencontohkan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi, tetapi belum sepenuhnya mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Rifqi juga menekankan pentingnya transformasi tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi digital.
"Hari ini kita dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih besar. Dunia telah berbicara mengenai artificial intelligence (AI), digital government, dan digital governance untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan," katanya.
Ia menyoroti posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index 2025 yang masih berada di peringkat ke-93 dari 193 negara.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan perlunya reformasi birokrasi yang lebih serius.
Karena itu, Rifqi mendorong penerapan sistem Key Performance Indicator (KPI) bagi aparatur sipil negara (ASN) agar penilaian kinerja berlangsung lebih objektif.
"ASN yang bekerja dengan baik harus memperoleh penghargaan yang berbeda dengan ASN yang tidak menunjukkan kinerja. Tanpa sistem pengukuran kinerja yang jelas, sulit bagi kita meningkatkan efektivitas pemerintahan," ujarnya.
Ia juga mengajak DPRD meningkatkan kualitas pengawasan melalui pendekatan yang lebih substantif, memanfaatkan teknologi digital, dan berbasis analisis data.
"Ke depan, pengawasan politik yang dilakukan DPRD harus memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk artificial intelligence dan digital governance, agar fungsi pengawasan menjadi lebih efektif, berbasis data, dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas," katanya.
Rifqi menambahkan, DPRD tidak hanya dituntut memahami persoalan daerah, tetapi juga harus mampu membaca dinamika nasional dan global yang berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"DPRD tidak bisa hanya berbicara mengenai persoalan lokal, tetapi juga harus memiliki perspektif yang lebih luas terhadap dinamika nasional maupun global yang memengaruhi kehidupan masyarakat," pungkasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan ini mengusung tema "Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah, Asimetris, dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah."
Rakorwil dihadiri pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Sulawesi, sekretaris DPRD kabupaten, jajaran pengurus ADKASI, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Juga Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, serta Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi.
Ketua Umum DPN ADKASI, Siswanto, menegaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Daerah harus menjadi momentum memperkuat otonomi daerah sekaligus memperkokoh posisi DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan.
Menurutnya, semangat desentralisasi yang diamanatkan UUD 1945 harus dibarengi dengan reformasi tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Blora ini menilai upaya pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan pembenahan sistem politik.
"Yang perlu dibenahi adalah proses rekrutmen di internal partai politik. Selain itu, sistem pemilihan juga perlu ditata kembali agar biaya politik tidak terlalu tinggi, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota DPRD," ujarnya.
Ia menilai DPRD seharusnya menjadi institusi yang paling efektif dalam mengawasi kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, fungsi tersebut belum berjalan optimal karena posisi DPRD kerap berada dalam hubungan yang tidak seimbang dengan eksekutif.
"DPRD harus menjadi lembaga yang paling efektif dalam mengawasi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, DPRD sering kali berada pada posisi yang subordinat dan terjebak dalam hubungan patron-klien dengan kepala daerah," ujarnya.
Siswanto juga menyoroti besarnya kewenangan kepala daerah yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang, terutama pada mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
Menurutnya, DPRD dapat mengawasi sektor-sektor tersebut secara lebih optimal apabila memiliki kelembagaan yang kuat dan dukungan anggaran yang memadai.
Karena itu, ADKASI mengusulkan penguatan kelembagaan DPRD dalam revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 agar hubungan legislatif dan eksekutif berjalan lebih seimbang.
"DPRD dan kepala daerah harus menjadi mitra yang sejajar dan saling menguatkan, bukan dalam rangka saling menjatuhkan," tegasnya.
Selain memperkuat kelembagaan, Siswanto juga mendorong perubahan orientasi kerja DPRD agar lebih fokus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
"DPRD tidak boleh lagi terjebak pada urusan teknis administratif, seperti perjalanan dinas dan reses semata. DPRD harus menghasilkan kebijakan yang berkualitas, melakukan pengawasan yang efektif, dan menjalankan fungsi anggaran secara optimal," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pelaksanaan otonomi daerah selama 25 tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan pemerintahan modern.
Saat membuka Rakorwil ADKASI, Rifqi mengatakan Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk sistem pemilihan kepala daerah dan pembagian kewenangan pemerintahan.
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai tidak selalu berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai tidak selalu berkorelasi positif dengan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia mencontohkan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi, tetapi belum sepenuhnya mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Rifqi juga menekankan pentingnya transformasi tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi digital.
"Hari ini kita dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih besar. Dunia telah berbicara mengenai artificial intelligence (AI), digital government, dan digital governance untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan," katanya.
Ia menyoroti posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index 2025 yang masih berada di peringkat ke-93 dari 193 negara.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan perlunya reformasi birokrasi yang lebih serius.
Karena itu, Rifqi mendorong penerapan sistem Key Performance Indicator (KPI) bagi aparatur sipil negara (ASN) agar penilaian kinerja berlangsung lebih objektif.
"ASN yang bekerja dengan baik harus memperoleh penghargaan yang berbeda dengan ASN yang tidak menunjukkan kinerja. Tanpa sistem pengukuran kinerja yang jelas, sulit bagi kita meningkatkan efektivitas pemerintahan," ujarnya.
Ia juga mengajak DPRD meningkatkan kualitas pengawasan melalui pendekatan yang lebih substantif, memanfaatkan teknologi digital, dan berbasis analisis data.
"Ke depan, pengawasan politik yang dilakukan DPRD harus memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk artificial intelligence dan digital governance, agar fungsi pengawasan menjadi lebih efektif, berbasis data, dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas," katanya.
Rifqi menambahkan, DPRD tidak hanya dituntut memahami persoalan daerah, tetapi juga harus mampu membaca dinamika nasional dan global yang berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"DPRD tidak bisa hanya berbicara mengenai persoalan lokal, tetapi juga harus memiliki perspektif yang lebih luas terhadap dinamika nasional maupun global yang memengaruhi kehidupan masyarakat," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
2
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri
3
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
4
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
5
Lantik Pengurus KONI Maros, Darmawangsyah Muin Tekankan Pembinaan dan Perhatian ke Atlet
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
2
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri
3
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
4
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
5
Lantik Pengurus KONI Maros, Darmawangsyah Muin Tekankan Pembinaan dan Perhatian ke Atlet