Posbankum Sulsel Catat 2.211 Layanan per 17 Maret 2026

Selasa, 17 Mar 2026 23:48
Posbankum Sulsel Catat 2.211 Layanan per 17 Maret 2026
Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat internal secara daring, Selasa (17/3/2026).
Comment
Share
MAKASSAR - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat internal secara daring, Selasa (17/3/2026).

Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, dan dihadiri oleh 56 peserta yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu Perancang, Analis Hukum, Analis Kebijakan, Penyuluh Hukum, serta Peserta Magang Nasional.

Rapat dibuka dengan agenda monitoring kehadiran, sebelum kemudian langsung masuk pada substansi evaluasi kinerja masing-masing bidang. Heny Widyawati menekankan bahwa di era Work From Anywhere (WFA), evaluasi berkala bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan seluruh roda kegiatan tetap berputar sesuai target. Melalui evaluasi ini, setiap hambatan yang dihadapi dapat diidentifikasi lebih awal dan langkah perbaikan dapat segera dirumuskan sebelum berdampak pada capaian kinerja secara keseluruhan.

Salah satu agenda paling krusial dalam rapat adalah monitoring pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan. Data terkini yang dilaporkan sangat menggembirakan, per tanggal 17 Maret 2026 pukul 09.00 WITA, jumlah pelaporan layanan Posbankum telah mencapai 2.211 layanan. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa Posbankum di berbagai penjuru Sulawesi Selatan terus bergerak aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan monitoring Posbankum ini juga sekaligus menjadi ajang identifikasi kendala yang dihadapi oleh masing-masing Posbankum dalam proses pelaporan. Setiap kendala yang teridentifikasi langsung dibahas untuk dicarikan solusi dan langkah tindak lanjut yang tepat, sehingga tidak ada satupun layanan yang terlewat dari pencatatan hanya karena hambatan teknis pelaporan. Akurasi dan kelengkapan data layanan Posbankum adalah hal yang diprioritaskan demi menghasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat juga membahas rencana kerja masing-masing bagian selama periode WFA, mencakup pengumpulan laporan kegiatan dan pelaksanaan monitoring lanjutan terhadap pelaporan layanan Posbankum. Dengan perencanaan yang matang dan komunikasi yang terjaga baik antarpegawai meski bekerja dari lokasi berbeda, Divisi P3H berkomitmen untuk memastikan setiap program dan kegiatan tetap berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi pelaksanaan rapat internal Divisi P3H yang dinilainya sebagai contoh nyata dari tata kelola kerja yang baik di tengah implementasi sistem kerja fleksibel.

"Angka 2.211 layanan Posbankum yang tercatat hingga kini adalah capaian yang patut kita syukuri dan jadikan motivasi untuk terus bergerak lebih cepat. Di balik setiap angka itu ada warga Sulsel yang terbantu, ada hak hukum yang terlindungi, dan ada kepercayaan masyarakat yang harus terus kita jaga. Saya berterima kasih kepada seluruh tim P3H dan para paralegal Posbankum yang terus bekerja dengan penuh dedikasi," ujar Andi Basmal.

Andi Basmal juga menegaskan bahwa konsistensi dalam monitoring dan evaluasi seperti yang dilakukan Divisi P3H adalah kunci keberhasilan program-program Kanwil Kemenkum Sulsel.

"WFA bukan alasan untuk kendor dalam bekerja, justru ini adalah ujian kedisiplinan dan tanggung jawab setiap ASN. Evaluasi berkala, komunikasi yang terjaga, dan fokus pada capaian yang nyata dan terukur. Karena pada akhirnya, masyarakat menilai kita bukan dari seberapa fleksibel kita bekerja, tetapi dari seberapa nyata manfaat yang kita berikan kepada mereka," ungkap Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru