Kuasa Hukum Suhartina Bohari Laporkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Maros
Najmi S Limonu
Rabu, 11 September 2024 - 19:46 WIB
Tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (11/9/2024).
Kedatangan mereka untuk melaporkan perihal sengketa Pilkada Maros yang terjadi belum lama ini.
Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan, mereka memperkarakan perihal berita acara yang menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi bakal calon Wakil Bupati Maros berdampingan dengan Calon Bupati Maros AS Chaidir Syam.
"Laporan kami ini dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU Maros soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati Maros atas nama Suhartina Bohari," katanya.
Dia menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut.
"Jadi di dokumen yang kami terima itu bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk Wabup itu tertulis belum benar. Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan," sebutnya.
Tak hanya itu, kata dia, untuk hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat. "Bukan tidak memenuhi syarat," singkatnya.
Kedatangan mereka untuk melaporkan perihal sengketa Pilkada Maros yang terjadi belum lama ini.
Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan, mereka memperkarakan perihal berita acara yang menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi bakal calon Wakil Bupati Maros berdampingan dengan Calon Bupati Maros AS Chaidir Syam.
"Laporan kami ini dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU Maros soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati Maros atas nama Suhartina Bohari," katanya.
Dia menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut.
"Jadi di dokumen yang kami terima itu bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk Wabup itu tertulis belum benar. Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan," sebutnya.
Tak hanya itu, kata dia, untuk hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat. "Bukan tidak memenuhi syarat," singkatnya.