Kuasa Hukum Suhartina Bohari Laporkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Maros

Rabu, 11 Sep 2024 19:46
Kuasa Hukum Suhartina Bohari Laporkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Maros
Tim Kuasa Hukum Suhartina Bohari mendatangi Bawaslu Maros, Rabu (11/9/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (11/9/2024).

Kedatangan mereka untuk melaporkan perihal sengketa Pilkada Maros yang terjadi belum lama ini.

Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan, mereka memperkarakan perihal berita acara yang menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi bakal calon Wakil Bupati Maros berdampingan dengan Calon Bupati Maros AS Chaidir Syam.

"Laporan kami ini dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU Maros soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati Maros atas nama Suhartina Bohari," katanya.

Dia menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut.

"Jadi di dokumen yang kami terima itu bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk Wabup itu tertulis belum benar. Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan," sebutnya.

Tak hanya itu, kata dia, untuk hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat. "Bukan tidak memenuhi syarat," singkatnya.

Olehnya itu mereka melaporkan hal ini di Bawaslu Maros. Karena regulasi, maka harus diselesaikan di Bawaslu.

"Kami minta Bawaslu membatalkan berita acara tersebut dan memberikan kesempatan kembali kepada klien kami, Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Maros," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pihaknya sudah menerima kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.

"Jadi mereka bermohon untuk mengajukan sengketa Pilkada. Karena kuasa hukum itu merasa kliennya telah dirugikan," sebutnya.

Dia juga menegaskan, bahwa Bawaslu telah menerima dokumennya. Untuk langkah selanjutnya kata Sufirman, pihaknya akan memplenokan, paling lambat sehari setelah dokumen itu diterima Bawaslu.

"Tadi kami sudah terima dokumennya. Selanjutnya secara prosedur di Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dari dokumen yang disampaikan oleh pemohon. Paling lama satu hari mungkin besok sudah kami plenokan," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru