KPK & Unhas Perkuat Tata Kelola Antikorupsi lewat Penguatan Integritas Ekosistem
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:44 WIB
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di seluruh jejaring pendidikan.
Salah satu langkah yang dilakukan KPK adalah meluncurkan program "Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024". Program ini bertujuan untuk memperkuat integritas di lingkungan perguruan tinggi dengan melibatkan 144 PTN yang mengikuti asesmen mandiri, diikuti dengan diseminasi hasil dan penyusunan rencana aksi.
Program PIEPTN bertujuan meningkatkan integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas. Setiap PTN menyusun rencana aksi berdasarkan hasil asesmen mandiri, dengan harapan langkah ini dapat memperkuat tata kelola kampus secara keseluruhan.
KPK akan mendampingi implementasi rencana aksi ini dengan serangkaian webinar peningkatan kapasitas, dan bermitra dengan tujuh PTN yang memiliki komitmen tinggi serta praktik terbaik dalam penguatan integritas. Universitas Hasanuddin (Unhas) termasuk salah satu perguruan tinggi yang dipilih sebagai mitra KPK dalam program ini.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof Sumbangan Baja didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof Muhammad Ruslin, Ketua Satuan Pengawasan Internal, Andi Kusumawati, serta jajaran pimpinan dan staf Unhas.
Tim Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, dihadiri oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, didampingi Spesialis Jejaring Pendidikan.
Dalam sambutannya, Prof Sumbangan Baja menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPK dalam memperkuat integritas di perguruan tinggi, terutama melalui pendampingan yang diharapkan dapat membantu memperbaiki tata kelola di Unhas.
Salah satu langkah yang dilakukan KPK adalah meluncurkan program "Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024". Program ini bertujuan untuk memperkuat integritas di lingkungan perguruan tinggi dengan melibatkan 144 PTN yang mengikuti asesmen mandiri, diikuti dengan diseminasi hasil dan penyusunan rencana aksi.
Program PIEPTN bertujuan meningkatkan integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas. Setiap PTN menyusun rencana aksi berdasarkan hasil asesmen mandiri, dengan harapan langkah ini dapat memperkuat tata kelola kampus secara keseluruhan.
KPK akan mendampingi implementasi rencana aksi ini dengan serangkaian webinar peningkatan kapasitas, dan bermitra dengan tujuh PTN yang memiliki komitmen tinggi serta praktik terbaik dalam penguatan integritas. Universitas Hasanuddin (Unhas) termasuk salah satu perguruan tinggi yang dipilih sebagai mitra KPK dalam program ini.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof Sumbangan Baja didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof Muhammad Ruslin, Ketua Satuan Pengawasan Internal, Andi Kusumawati, serta jajaran pimpinan dan staf Unhas.
Tim Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, dihadiri oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, didampingi Spesialis Jejaring Pendidikan.
Dalam sambutannya, Prof Sumbangan Baja menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPK dalam memperkuat integritas di perguruan tinggi, terutama melalui pendampingan yang diharapkan dapat membantu memperbaiki tata kelola di Unhas.