home news

BPOM dan Polda Sulsel Kolaborasi Berantas Mafia Kosmetik Ilegal

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 15:20 WIB
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar di Makassar. Foto: Istimewa
Jajaran Polda Sulsel dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, berkomitmen untuk berantas mafia kosmetik ilegal yang meresahkan masyarakat Sulsel saat ini.

Bentuk komitmennya disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, di Ruang Tamu Pa'rimpungan Toana Bharadaksa, Lantai 2 Mapolda Sulsel, Jumat (25/10/24).

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan didampingi Pejabat Utama Polda Sulsel. Kunjungan ini merupakan langkah awal dalam menjalin kerjasama strategis antara BPOM dan Polda Sulsel, khususnya dalam menuntaskan masalah mafia kosmetik yang marak terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menyampaikan tujuan dari kunjungannya yaitu untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan pihak kepolisian sekaligus mengajak untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Sulawesi Selatan.

"Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, kita bisa bersama-sama menuntaskan permasalahan mafia kosmetik yang meresahkan masyarakat di Sulsel. Kami membutuhkan dukungan penuh dari pihak kepolisian untuk memberantas pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik berbahaya ini," ujar Prof Taruna.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyambut baik kunjungan Kepala BPOM tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk mendukung penuh pemberantasan mafia kosmetik, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini dan tentu akan menindaklanjuti kerjasama ini. Kasus mafia kosmetik menjadi perhatian kami, dan jika ada anggota Polri yang terlibat, kami akan menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bidpropam," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya