Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Dewan Ghiyats Yan
Jum'at, 08 November 2024 - 17:13 WIB
Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan merilis beberapa produk skincare yang mengandung bahan berbahaya yang diamankan beberapa waktu lalu, di halaman Mapolda Sulsel, Jumat (08/11/2024).
Pada rilis tersebut, mereka mengamankan produk skincare ternama di Sulsel seperti milik dari owner Fenny Frans (FF), Mira Hayati (MH) dan Ratu Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan bahwa, kasus skincare menjadi pusat perhatian masyarakat dan Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam kasus ini.
"Ini memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat, jadi dengan kesigapan rekan kita dari personil Ditreskrimsus bekerja sama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi yang terkait lainnya, saat ini kita berhasil mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung unsur-unsur berbahaya apabila digunakan oleh konsumen," ujarnya dalam sesi konferesni pers.
Senada dengan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kepala BPOM Makassar, Hariani, perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait pengedaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini terdapat beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya kepasa awak media.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
Pada rilis tersebut, mereka mengamankan produk skincare ternama di Sulsel seperti milik dari owner Fenny Frans (FF), Mira Hayati (MH) dan Ratu Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan bahwa, kasus skincare menjadi pusat perhatian masyarakat dan Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam kasus ini.
"Ini memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat, jadi dengan kesigapan rekan kita dari personil Ditreskrimsus bekerja sama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi yang terkait lainnya, saat ini kita berhasil mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung unsur-unsur berbahaya apabila digunakan oleh konsumen," ujarnya dalam sesi konferesni pers.
Senada dengan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kepala BPOM Makassar, Hariani, perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait pengedaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini terdapat beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya kepasa awak media.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.