Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Jum'at, 08 Nov 2024 17:13

Suasana konferensi pers pengungkapkan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan pengungkapan kasus judi online di halaman Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan merilis beberapa produk skincare yang mengandung bahan berbahaya yang diamankan beberapa waktu lalu, di halaman Mapolda Sulsel, Jumat (08/11/2024).
Pada rilis tersebut, mereka mengamankan produk skincare ternama di Sulsel seperti milik dari owner Fenny Frans (FF), Mira Hayati (MH) dan Ratu Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan bahwa, kasus skincare menjadi pusat perhatian masyarakat dan Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam kasus ini.
"Ini memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat, jadi dengan kesigapan rekan kita dari personil Ditreskrimsus bekerja sama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi yang terkait lainnya, saat ini kita berhasil mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung unsur-unsur berbahaya apabila digunakan oleh konsumen," ujarnya dalam sesi konferesni pers.
Senada dengan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kepala BPOM Makassar, Hariani, perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait pengedaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini terdapat beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya kepasa awak media.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya.
Ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan bahwa belum menetapkan status tersangka dan Polda Sulsel akan bekerja sama dengan BBPOM untuk kasus seperti ini.
"Kita saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian ahli, tentunya kami akan lakukan gelar perkara, lalu penetapan tersangka. Untuk saat ini, kami baru mengamankan yang ini, mungkin dari BBPOM untuk penarikannya. Mungkin akan bekerja sama dengan kita melalui PPNS," jelasnya kepada para jurnalis.
Pada rilis tersebut, mereka mengamankan produk skincare ternama di Sulsel seperti milik dari owner Fenny Frans (FF), Mira Hayati (MH) dan Ratu Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan bahwa, kasus skincare menjadi pusat perhatian masyarakat dan Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam kasus ini.
"Ini memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat, jadi dengan kesigapan rekan kita dari personil Ditreskrimsus bekerja sama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi yang terkait lainnya, saat ini kita berhasil mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung unsur-unsur berbahaya apabila digunakan oleh konsumen," ujarnya dalam sesi konferesni pers.
Senada dengan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kepala BPOM Makassar, Hariani, perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait pengedaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.
"Saat ini terdapat beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya kepasa awak media.
Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.
"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya.
Ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.
"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan bahwa belum menetapkan status tersangka dan Polda Sulsel akan bekerja sama dengan BBPOM untuk kasus seperti ini.
"Kita saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian ahli, tentunya kami akan lakukan gelar perkara, lalu penetapan tersangka. Untuk saat ini, kami baru mengamankan yang ini, mungkin dari BBPOM untuk penarikannya. Mungkin akan bekerja sama dengan kita melalui PPNS," jelasnya kepada para jurnalis.
(GUS)
Berita Terkait

News
Tersangka Aksi Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang
Jumlah tersangka kasus demo berujung kerusuhan di Makassar bertambah menjadi 53 orang. Polisi pastikan akan mengusutnya hingga tuntas.
Selasa, 16 Sep 2025 14:30

News
Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus Selama Operasi Sikat Lipu 2025
Polda Sulsel beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 265 kasus selama Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Minggu, 14 Sep 2025 18:03

News
Polda Sulsel Terima Kunjungan Komisi III DPR, Ini yang Dibahas
Polda Sulsel menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR RI yang ingin menjaring aspirasi serta masukan dari pihak kepolisian terkait sejumlah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh dewan.
Jum'at, 12 Sep 2025 21:10

News
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Polda Sulsel diam-diam telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver atau pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dikeroyok massa saat demo ricuh
Rabu, 10 Sep 2025 16:33

News
Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka
Rabu, 10 Sep 2025 15:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
2

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
3

Riuh, Tembak Menembak Warnai Aksi Teroris di Bandara Sultan Hasanuddin
4

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
5

Kunjungan ke Parepare, Komisi E DPRD Sulsel Minta Pemprov Ganti Biaya BPJS Gratis yang Dibayar Pemkot
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
2

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
3

Riuh, Tembak Menembak Warnai Aksi Teroris di Bandara Sultan Hasanuddin
4

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
5

Kunjungan ke Parepare, Komisi E DPRD Sulsel Minta Pemprov Ganti Biaya BPJS Gratis yang Dibayar Pemkot