Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans

Dewan Ghiyats Yan
Jum'at, 08 Nov 2024 17:13
Polda Sulsel Amankan 6 Produk Skincare Ilegal Temasuk Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Suasana konferensi pers pengungkapkan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan pengungkapan kasus judi online di halaman Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Sulawesi Selatan merilis beberapa produk skincare yang mengandung bahan berbahaya yang diamankan beberapa waktu lalu, di halaman Mapolda Sulsel, Jumat (08/11/2024).

Pada rilis tersebut, mereka mengamankan produk skincare ternama di Sulsel seperti milik dari owner Fenny Frans (FF), Mira Hayati (MH) dan Ratu Glow (RG), MG, BG, dan NRL.

Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan bahwa, kasus skincare menjadi pusat perhatian masyarakat dan Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam kasus ini.

"Ini memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat, jadi dengan kesigapan rekan kita dari personil Ditreskrimsus bekerja sama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi yang terkait lainnya, saat ini kita berhasil mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung unsur-unsur berbahaya apabila digunakan oleh konsumen," ujarnya dalam sesi konferesni pers.

Senada dengan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kepala BPOM Makassar, Hariani, perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel mengungkapkan bahwa, sudah menerima laporan terkait pengedaran skincare ilegal dan melakukan tindakan cepat untuk menyita produk di lapangan.

"Saat ini terdapat beredar di masyarakat baik termasuk media sosial maupun ada laporan adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (merkuri), laporan masuk ke kami. Akhirnya melalui Ditreskrimsus langsung menghubungi PPNS BBPOM (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk bersama-sama bekerja melakukan penindakan terhadap barang beredar di masyarakat atau di lapangan," ungkapnya kepasa awak media.

Lanjutnya, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan uji sampel skincare dan menyebutkan ada enam produk ilegal yang tersebar di Sulsel.

"Di mana, barang-barang tersebut harus diuji melalui BBPOM, apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri. Ternyata, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan di antaranya FF, RG, MH, MG, BG , dan NRL jadi ada 6 produk dan masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macam seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tampak glowing," jelasnya.

Ia menegaskan sudah melaksanakan uji coba kosmetik untuk memastikan kandungan zat berbahaya dan mengingatkan kepada oknum nakal yang sudah melakukan tindakan yang merugikan tersebut.

"Kemudian dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh BBPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul-betul mengandung bahan berbahaya. Berarti harus ada konsekuensi hukum kalau nanti terbukti," tegasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan bahwa belum menetapkan status tersangka dan Polda Sulsel akan bekerja sama dengan BBPOM untuk kasus seperti ini.

"Kita saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian ahli, tentunya kami akan lakukan gelar perkara, lalu penetapan tersangka. Untuk saat ini, kami baru mengamankan yang ini, mungkin dari BBPOM untuk penarikannya. Mungkin akan bekerja sama dengan kita melalui PPNS," jelasnya kepada para jurnalis.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru