home news

Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Termasuk 21 Tersangka

Selasa, 12 November 2024 - 15:41 WIB
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menunjukkan bukti sitaa dokumen dan uang kasus pidana korupsi di Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kembali mengungkap sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus tindak pidana korupsi pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pengumuman ini disampaikan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel pada sesi konferensi pers tindak pidana korupsi Subdit III Ditreskimsus Polda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombe Pol Didik, dan Kabid Propam, Kombes Pol Zulham Efendi menjelaskan, pertama tindak pidana korupsi pembangunan fisik yaitu jalan ruas Lantang Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kemudian pembangunan Pasar Lanjukang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2019 dengan modus yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, lalu BPK dan BPPK tidak melakukan pengendalian kontrak. Modusnya yaitu membuat spesifikasi di lapangan, kemudian tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dan modus seperti ini sudah sering terjadi di lapangan.

Tindak pidana korupsi selanjutnya yaitu terkait dengan masalah perbankan, di antaranya fasilitas kredit kontruksi pada salah satu bank BUMN kepada salah satu perusahaan swasta pada 2020.

Lalu, pemberian fasilitas Kredit Usaha (KUR) Rakyat pada bank BUMN Cabang Pangkep dari 2019-2021 dan pemberian fasilitas KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Soppeng tahun 2022-2023.

Kasus tindak pidana korupsi ketiga yaitu penyalahgunaan wewenang di antaranya menduplikasikan kartu debit milik nasabah pada bank BUMN Kabupaten Bone tahun 2023, lalu pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN Usaha Kecil Menengah Makassar pada tahun 2018-2019.

Modus yang dilakukan yaitu analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit di luar wilayah,kemudian pembayaran termin dan fasilitas kredit di luar tujuan penggunaanya serta menggunakan dokumen fiktif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya