Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Termasuk 21 Tersangka

Selasa, 12 Nov 2024 15:41
Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Termasuk 21 Tersangka
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menunjukkan bukti sitaa dokumen dan uang kasus pidana korupsi di Mapolda Sulsel. Foto: Dewan
Comment
Share
MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kembali mengungkap sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus tindak pidana korupsi pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pengumuman ini disampaikan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel pada sesi konferensi pers tindak pidana korupsi Subdit III Ditreskimsus Polda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombe Pol Didik, dan Kabid Propam, Kombes Pol Zulham Efendi menjelaskan, pertama tindak pidana korupsi pembangunan fisik yaitu jalan ruas Lantang Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kemudian pembangunan Pasar Lanjukang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2019 dengan modus yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, lalu BPK dan BPPK tidak melakukan pengendalian kontrak. Modusnya yaitu membuat spesifikasi di lapangan, kemudian tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dan modus seperti ini sudah sering terjadi di lapangan.

Tindak pidana korupsi selanjutnya yaitu terkait dengan masalah perbankan, di antaranya fasilitas kredit kontruksi pada salah satu bank BUMN kepada salah satu perusahaan swasta pada 2020.

Lalu, pemberian fasilitas Kredit Usaha (KUR) Rakyat pada bank BUMN Cabang Pangkep dari 2019-2021 dan pemberian fasilitas KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Soppeng tahun 2022-2023.

Kasus tindak pidana korupsi ketiga yaitu penyalahgunaan wewenang di antaranya menduplikasikan kartu debit milik nasabah pada bank BUMN Kabupaten Bone tahun 2023, lalu pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN Usaha Kecil Menengah Makassar pada tahun 2018-2019.

Modus yang dilakukan yaitu analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit di luar wilayah,kemudian pembayaran termin dan fasilitas kredit di luar tujuan penggunaanya serta menggunakan dokumen fiktif.

Kemudian, penyalahgunaan wewenang atau jabatan adalah memungut PPH 21 bagi PNS penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.

Modus yang dilakukan adalah melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan klaim BPJS, namun tidak menyetorkan kepada PPH 21 dan disimpan di rekening pribadi dengan memasukkan slip setoran klaim BPJS yang seolah-olah sudah dibayar.

Lebih lanjut, pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 dan pengelolaan alat dan mesin pertanian pada UPTD Pengelolaan Agri Bisnis Pertanian Kabupaten Maros pada 2023.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa tahap satu itu ada 5 LP kemudian persiapan kirim berkas itu 7 LP, masih dalam tahap penyidikan ada 5 LP, dan sementara yang masih memerlukan perhitungan kerugian negara ada 16 LP.

Dari keterangan tersebut, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan total ada 21 tersangka di antaranya17 tersangka yang ditahan di Polda Sulsel. Sementara masih ada 4 tersangka lain yang belum dibawa karena dua masih di LP tersangka perkara lainnya, lalu satu tersangka masih ada di Papua dalam kondisi sakit.

Ia mengatakan sudah mengirimkan tim penyidik ke Papua untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan sementara 1 tersangka masih dalam perkara lain dan masih proses pemeriksaan.

"Barang bukti yang kita sita ada 350 dokumen, 14 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan dump truck merk Hyno dan Nissan, 8 unit mobil truck, 1 unit handphone, 3 unit laptop kemudian uang tunai sekitar Rp2 miliar lebih, di mana totalnya ada Rp8 miliar lebih dan kerugian negara sekitar Rp25 miliar lebih. Potensi kerugian uang negara itu Rp59 miliar lebih, jumlah total kerugian uang negara sekitar Rp84 miliar lebih," jelas dia.

Kemudian pasal yang dipidanakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dihitung UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana dengan penjara hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Denda dijatuhkan Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru