FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
Tri Yari Kurniawan
Kamis, 05 Desember 2024 - 21:10 WIB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mencapai swasembada energi dan kedaulatan energi nasional.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar, didampingi Sekretaris Jenderal, Sutrisno, dan jajaran pengurus. Juga hadir ketua maupun perwakilan 25 serikat pekerja lingkup Pertamina, yang tergabung dalam FSPPB.
Menurut dia, sektor energi adalah tulang punggung kemandirian bangsa, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3). Disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam Pasal 33 Ayat (2) juga menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Berdasarkan landasan konstitusi ini, FSPPB mendorong penguatan PT Pertamina (Persero) sebagai Perusahaan Negara berbentuk Perum yang langsung berada di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia. Langkah strategis ini diyakini akan mendukung pencapaian tujuan Asta Cita, mempercepat transisi energi, dan memperkuat kedaulatan bangsa di sektor energi," kata Arie, pada konferensi pers FSPPB di Makassar.
Pada kesempatan itu, FSPPB menyampaikan tiga rekomendasi untuk memperkuat peran Pertamina dalam mewujudkan kedaulatan energi. Pertama, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas, dimana Pertamina didorong menjadi Perum dan berada di bawah Presiden RI Prabowo Subianto.
"Penempatan Pertamina langsung di bawah Presiden akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan kebijakan strategis, dan mengurangi hambatan birokrasi yang tidak relevan," katanya.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar, didampingi Sekretaris Jenderal, Sutrisno, dan jajaran pengurus. Juga hadir ketua maupun perwakilan 25 serikat pekerja lingkup Pertamina, yang tergabung dalam FSPPB.
Menurut dia, sektor energi adalah tulang punggung kemandirian bangsa, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3). Disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam Pasal 33 Ayat (2) juga menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Berdasarkan landasan konstitusi ini, FSPPB mendorong penguatan PT Pertamina (Persero) sebagai Perusahaan Negara berbentuk Perum yang langsung berada di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia. Langkah strategis ini diyakini akan mendukung pencapaian tujuan Asta Cita, mempercepat transisi energi, dan memperkuat kedaulatan bangsa di sektor energi," kata Arie, pada konferensi pers FSPPB di Makassar.
Pada kesempatan itu, FSPPB menyampaikan tiga rekomendasi untuk memperkuat peran Pertamina dalam mewujudkan kedaulatan energi. Pertama, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas, dimana Pertamina didorong menjadi Perum dan berada di bawah Presiden RI Prabowo Subianto.
"Penempatan Pertamina langsung di bawah Presiden akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan kebijakan strategis, dan mengurangi hambatan birokrasi yang tidak relevan," katanya.