Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Selatan Masih Tinggi
Agus Nyomba
Minggu, 08 Desember 2024 - 17:01 WIB
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menimpa anak dan perempuan masih sangat tinggi. Hal ini terungkap pada sesi acara Ngobrol Keummatan dan Kebangsaan Al-Markaz yang digelar, Minggu, (08/12/2024).
Pada sesi kali ini, dua pembicara dihadirkan sekaligus untuk mengangkat topik kekerasan perempuan dan anak yakni Fadiah Mahmud Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel dan Sulfiani Karim Kepala Bidang Khusus Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.
Baca Juga: Kolaborasi Sisternet & Pendopo Gelar Kompetisi Modal Pintar 2024 untuk UMKM Perempuan
Pada pemaparannya, Fadiah Mahmud di Sulsel jumlah perepuan sekitar 50 persen, dan anak itu sekitar 30 persen. "Jadi keliru memang kalau tidak membuat regulasi besar untuk urusan anak dan perempuan dan, keliru juga kalau tidak dibuatkan strategi besar untuk memperhatikan anak dan perempuan ini dalam keterlibatan mereka pada pembangunan," kata dia.
Sehingga, dirinya mengatakan untuk khusus LPA Sulsel mereka menggandeng seluruh stakeholder membuat rangkaian kegiatan untuk publik campaign untuk perlindungan anak dan perempuan ini.
"Dalam undang-undangnya itu ini seluruh stakeholter harus terlibat, ada empat yakni, pemerintah, masyarakat, orang tua dan keluarga. ini mandat undang-undang untuk urusan anak dan perempuan," katanya.
Dirinya menjelaskan meski saat ini sudah banyak regulasi yang mengatur terkait dengan kekerasan kekerasan perempuan dan anak namun masih sangat banyak sekali kasus yang terjadi.
Pada sesi kali ini, dua pembicara dihadirkan sekaligus untuk mengangkat topik kekerasan perempuan dan anak yakni Fadiah Mahmud Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel dan Sulfiani Karim Kepala Bidang Khusus Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.
Baca Juga: Kolaborasi Sisternet & Pendopo Gelar Kompetisi Modal Pintar 2024 untuk UMKM Perempuan
Pada pemaparannya, Fadiah Mahmud di Sulsel jumlah perepuan sekitar 50 persen, dan anak itu sekitar 30 persen. "Jadi keliru memang kalau tidak membuat regulasi besar untuk urusan anak dan perempuan dan, keliru juga kalau tidak dibuatkan strategi besar untuk memperhatikan anak dan perempuan ini dalam keterlibatan mereka pada pembangunan," kata dia.
Sehingga, dirinya mengatakan untuk khusus LPA Sulsel mereka menggandeng seluruh stakeholder membuat rangkaian kegiatan untuk publik campaign untuk perlindungan anak dan perempuan ini.
"Dalam undang-undangnya itu ini seluruh stakeholter harus terlibat, ada empat yakni, pemerintah, masyarakat, orang tua dan keluarga. ini mandat undang-undang untuk urusan anak dan perempuan," katanya.
Dirinya menjelaskan meski saat ini sudah banyak regulasi yang mengatur terkait dengan kekerasan kekerasan perempuan dan anak namun masih sangat banyak sekali kasus yang terjadi.