Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Selatan Masih Tinggi

Minggu, 08 Des 2024 17:01
Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Selatan Masih Tinggi
Suasana Ngobrol Keummatan dan Kebangsaan Al-Markaz yang digelar, Minggu, (08/12/2024). Kali ini mengangkat tema soal kekerasan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menimpa anak dan perempuan masih sangat tinggi. Hal ini terungkap pada sesi acara Ngobrol Keummatan dan Kebangsaan Al-Markaz yang digelar, Minggu, (08/12/2024).

Pada sesi kali ini, dua pembicara dihadirkan sekaligus untuk mengangkat topik kekerasan perempuan dan anak yakni Fadiah Mahmud Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel dan Sulfiani Karim Kepala Bidang Khusus Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.



Pada pemaparannya, Fadiah Mahmud di Sulsel jumlah perepuan sekitar 50 persen, dan anak itu sekitar 30 persen. "Jadi keliru memang kalau tidak membuat regulasi besar untuk urusan anak dan perempuan dan, keliru juga kalau tidak dibuatkan strategi besar untuk memperhatikan anak dan perempuan ini dalam keterlibatan mereka pada pembangunan," kata dia.

Sehingga, dirinya mengatakan untuk khusus LPA Sulsel mereka menggandeng seluruh stakeholder membuat rangkaian kegiatan untuk publik campaign untuk perlindungan anak dan perempuan ini.

"Dalam undang-undangnya itu ini seluruh stakeholter harus terlibat, ada empat yakni, pemerintah, masyarakat, orang tua dan keluarga. ini mandat undang-undang untuk urusan anak dan perempuan," katanya.

Dirinya menjelaskan meski saat ini sudah banyak regulasi yang mengatur terkait dengan kekerasan kekerasan perempuan dan anak namun masih sangat banyak sekali kasus yang terjadi.

"Data dari provinsi ada di 56 persen lebih kekerasan seksual yang terlapor, yang tidak terlapor masih banyak lagi, ini ada sistem data yang dibuat dari kementerian dan provinsi/kita bisa menginput di sana," kata dia.

Selain itu dirinya menjelaskan, para pelakunya adalah hampir semua orang terdekat, seperti ayah tiri, pacar bahkan sampai guru mengaji. "Dampaknya jika tidak ditangani secara maksimal trauma berkepanjangan. Kekerasan ini terjadi karena pola hubungan tidak beimbang, ada manifestasi ketidakadilan salah satunya yakni kekerasan. Respons yang kita lakukan untuk korban pendampingannya harus baik," jelasnya.

Sementara itu, Sulfiani Karim Kepala Bidang Khusus Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar mengatakan, begitu pentingnya tentang perlindungan anak dan perempuan ini sehingga banyak undang-undang yang mengatur.

Dirinya menyebut seperti Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Anak yang berada dalam lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi, baik kekerasan baik fisik, psikis dan seksual, yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik juga," kata dia.

Selain itu juga ada regulasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak. "Juga ada PTKS nomor 11 tahun 2022, undang-undang kekerasan seksual," katanya.

Dirinya mengapresiasi diskusi terkait dengan persoalan sosial yang dilakukan oleh masjid seperti Al-Markaz ini, karena kata dia persoalan tersebut harus menjadi atensi. "Anak di Kota Makassar tidak dalam keadaan baik-baik saja, banyak kejadian kasus viral baru-baru ini ada anak melakukan aksi pornografi di Pemakanam Pannampu. Usia 6 dan 7 tahun, ini harus menjadi perhatian," katanya.



Untuk itu kata dia, seluruh pihak harus bersinergi untuk menangani persoalan ini, karena bukan hanya pemerintah tapi masyarakat juga harus mengawasinya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru