Komika Asal Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual di Makassar, Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 06 Mei 2025 15:58
Komika Asal Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual di Makassar, Polisi Tangkap Pelakunya
Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial S (48) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang komika asal Bandung yang pernah tinggal di Kota Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial S (48) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang komika asal Bandung yang pernah tinggal di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat mengekspose kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Selasa (06/05/2025).

Arya mengatakan, kasus ini berawal saat seorang komika asal Bandung yaitu Eky Priyagung menceritakan pengalaman pahitnya pernah menjadi korban kekerasan seksual di Makassar melalui sebuah Poadcast.

“Pelaku ini adalah guru ngaji dan guru SD di salah satu masjid dan sekolah di Makassar. Dia melakukan pencabulan terhadap santrinya berjumlah kurang lebih 40 orang,” ungkap Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5).

Komika asal Bandung yang menjadi salah satu korban kekerasan seksual tersebut menceritakan kasusnya sudah cukup lama dan baru terungkap sekarang karena korban tidak ada yang melapor.

“Saksi yang sudah kita periksa ada 4 orang dan korbannya ada tiga orang. Dugaannya lebih dari 10 orang dan kita tangkap satu tersangka,” jelasnya.

“Dia (pelaku) mengakui sudah mencabuli sekitar 16 orang, pelaku ini mengalami kelainan seksual. Dia mengancam anak tersebut untuk tidak memberitahukan kepada orang lain,” tambahnya.

Adapun Polrestabes Makassar masih menunggu kesediaan komika Eky Priyagung untuk datang ke Makassar menjadi saksi dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Kami sudah koordinasi dan komunikasi dan dia siap datang, namun mungkin karena kesibukannya sehingga kedatangannya tertunda,” jelasnya.

Adapun terhadap pelaku, polisi akan mengenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru