Komika Asal Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual di Makassar, Polisi Tangkap Pelakunya
Selasa, 06 Mei 2025 15:58
Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial S (48) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang komika asal Bandung yang pernah tinggal di Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial S (48) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang komika asal Bandung yang pernah tinggal di Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat mengekspose kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Selasa (06/05/2025).
Arya mengatakan, kasus ini berawal saat seorang komika asal Bandung yaitu Eky Priyagung menceritakan pengalaman pahitnya pernah menjadi korban kekerasan seksual di Makassar melalui sebuah Poadcast.
“Pelaku ini adalah guru ngaji dan guru SD di salah satu masjid dan sekolah di Makassar. Dia melakukan pencabulan terhadap santrinya berjumlah kurang lebih 40 orang,” ungkap Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5).
Komika asal Bandung yang menjadi salah satu korban kekerasan seksual tersebut menceritakan kasusnya sudah cukup lama dan baru terungkap sekarang karena korban tidak ada yang melapor.
“Saksi yang sudah kita periksa ada 4 orang dan korbannya ada tiga orang. Dugaannya lebih dari 10 orang dan kita tangkap satu tersangka,” jelasnya.
“Dia (pelaku) mengakui sudah mencabuli sekitar 16 orang, pelaku ini mengalami kelainan seksual. Dia mengancam anak tersebut untuk tidak memberitahukan kepada orang lain,” tambahnya.
Adapun Polrestabes Makassar masih menunggu kesediaan komika Eky Priyagung untuk datang ke Makassar menjadi saksi dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
“Kami sudah koordinasi dan komunikasi dan dia siap datang, namun mungkin karena kesibukannya sehingga kedatangannya tertunda,” jelasnya.
Adapun terhadap pelaku, polisi akan mengenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat mengekspose kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Selasa (06/05/2025).
Arya mengatakan, kasus ini berawal saat seorang komika asal Bandung yaitu Eky Priyagung menceritakan pengalaman pahitnya pernah menjadi korban kekerasan seksual di Makassar melalui sebuah Poadcast.
“Pelaku ini adalah guru ngaji dan guru SD di salah satu masjid dan sekolah di Makassar. Dia melakukan pencabulan terhadap santrinya berjumlah kurang lebih 40 orang,” ungkap Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5).
Komika asal Bandung yang menjadi salah satu korban kekerasan seksual tersebut menceritakan kasusnya sudah cukup lama dan baru terungkap sekarang karena korban tidak ada yang melapor.
“Saksi yang sudah kita periksa ada 4 orang dan korbannya ada tiga orang. Dugaannya lebih dari 10 orang dan kita tangkap satu tersangka,” jelasnya.
“Dia (pelaku) mengakui sudah mencabuli sekitar 16 orang, pelaku ini mengalami kelainan seksual. Dia mengancam anak tersebut untuk tidak memberitahukan kepada orang lain,” tambahnya.
Adapun Polrestabes Makassar masih menunggu kesediaan komika Eky Priyagung untuk datang ke Makassar menjadi saksi dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
“Kami sudah koordinasi dan komunikasi dan dia siap datang, namun mungkin karena kesibukannya sehingga kedatangannya tertunda,” jelasnya.
Adapun terhadap pelaku, polisi akan mengenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pria 45 Tahun Ditangkap Usai Tusuk Pelajar hingga Tewas
Personel Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Rabu, 08 Apr 2026 20:30
News
Pemuda di Makassar Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur
Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Senin, 06 Apr 2026 09:00
News
10 Polres di Sulsel Raih Penghargaan Operasi Ketupat 2026
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan penghargaan kepada jajaran Polres atas kinerja mereka dalam Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 15:57
News
Kapolrestabes Makassar Terima Penghargaan Kinerja Operasi Ketupat 2026
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menerima penghargaan atas capaian kinerja dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 13:12
Sulsel
Polisi Amankan Belasan Orang yang Perang Pakai Senjata Mainan Berpeluru Jelly
Aparat Polsek Manggala menertibkan aksi permainan senjata mainan jenis “omega” yang menggunakan peluru jelly dan butiran plastik di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kemarin.
Minggu, 01 Mar 2026 20:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
3
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
4
Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan Cerdas Sehari-hari di Asia Tenggara
5
Kinerja Lingkungan Moncer, Pertamina Sulawesi Raih 6 PROPER Hijau
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
3
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
4
Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan Cerdas Sehari-hari di Asia Tenggara
5
Kinerja Lingkungan Moncer, Pertamina Sulawesi Raih 6 PROPER Hijau