YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
YBH PA Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF. Foto: Istimewa
BANTAENG - Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap tata tertib dan kode etik internal yayasan terkait dugaan tindakan pelecehan.
Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian MF merupakan hasil rapat bersama seluruh pengurus lintas divisi yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Yayasan serta disetujui oleh tiga Dewan Pengawas, yakni Liestiaty Fachruddin, Syamsuniar Malik, dan Sitti Ramlah.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan aturan dan kode etik yang berlaku,” ujar Putri, menanggapi isu viral mengenai dugaan pelecehan tersebut, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah korban secara langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yayasan.
"Demi menjaga privasi, keamanan, dan kondisi jiwa, identitas korban kami tidak dipublikasikan," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, YBH PA Bangkit melakukan penelusuran dan penggalian informasi internal secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
Dari hasil proses tersebut, yayasan menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi.
"Tidak sampai pada pemberhentian secara tidak hormat, kami dengan tegas mendukung korban untuk melakukan pelaporan. Kami terus memberikan pendampingan hukum dan psikososial selama proses hukum berlangsung di Polres Bantaeng," ungkap Putri.
“Sikap kami tegas. Yayasan berdiri di pihak korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak dalam proses hukum. Siapa pun oknumnya, kami lawan,” tegas Putri.
Pihak yayasan menekankan bahwa langkah pemberhentian tersebut merupakan tindakan organisasi berdasarkan mekanisme internal, bukan bentuk penghakiman hukum.
YBH PA Bangkit menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan Amin, membenarkan pelaporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan pengurus YBH PA Bangkit inisial MF.
Saat ini, kata Gunawan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, pelapor dan saksi sudah diperiksa. Saat ini pihaknya telah mengagendakan untuk memeriksa terlapor.
“Kami tegaskan, kami akan tangani secara profesional dan akuntabel,” singkat Gunawan.
Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap tata tertib dan kode etik internal yayasan terkait dugaan tindakan pelecehan.
Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian MF merupakan hasil rapat bersama seluruh pengurus lintas divisi yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Yayasan serta disetujui oleh tiga Dewan Pengawas, yakni Liestiaty Fachruddin, Syamsuniar Malik, dan Sitti Ramlah.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan aturan dan kode etik yang berlaku,” ujar Putri, menanggapi isu viral mengenai dugaan pelecehan tersebut, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah korban secara langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yayasan.
"Demi menjaga privasi, keamanan, dan kondisi jiwa, identitas korban kami tidak dipublikasikan," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, YBH PA Bangkit melakukan penelusuran dan penggalian informasi internal secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
Dari hasil proses tersebut, yayasan menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi.
"Tidak sampai pada pemberhentian secara tidak hormat, kami dengan tegas mendukung korban untuk melakukan pelaporan. Kami terus memberikan pendampingan hukum dan psikososial selama proses hukum berlangsung di Polres Bantaeng," ungkap Putri.
“Sikap kami tegas. Yayasan berdiri di pihak korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak dalam proses hukum. Siapa pun oknumnya, kami lawan,” tegas Putri.
Pihak yayasan menekankan bahwa langkah pemberhentian tersebut merupakan tindakan organisasi berdasarkan mekanisme internal, bukan bentuk penghakiman hukum.
YBH PA Bangkit menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan Amin, membenarkan pelaporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan pengurus YBH PA Bangkit inisial MF.
Saat ini, kata Gunawan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, pelapor dan saksi sudah diperiksa. Saat ini pihaknya telah mengagendakan untuk memeriksa terlapor.
“Kami tegaskan, kami akan tangani secara profesional dan akuntabel,” singkat Gunawan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Perayaan Natal Bersama, Bupati Bantaeng Apresiasi Kerukunan Antarumat Beragama
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Perayaan Natal Bersama Umat Kristiani Kabupaten Bantaeng yang dirangkaikan dengan ramah tamah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
Selasa, 30 Des 2025 10:12
Sulsel
Panen Perdana Bawang Merah Lokana, Bantaeng Siap Jadi Daerah Penghasil Benih Terbaik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng yang bekerjasama dengan Fakulktas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas), menggelar Panen Perdana Bawang Merah, di Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Minggu, 28 Desember 2025.
Minggu, 28 Des 2025 22:04
Sulsel
Pemkab Bantaeng Terima Mahasiswa KKN Unhas, Dukung Program Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Bantaeng secara resmi menerima 250 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 115 Universitas Hasanuddin Makassar. Kegiatan penerimaan tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Selasa 23 Desember 2025.
Rabu, 24 Des 2025 11:02
Sulsel
Empati untuk Korban Bencana, Bupati Bantaeng Imbau Tiadakan Pesta Kembang Api Tahun Baru
Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api maupun melakukan konvoi dalam menyambut malam pergantian tahun.
Selasa, 23 Des 2025 22:58
Sulsel
Bupati Bantaeng Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Senin, (22/12/2025) pagi.
Senin, 22 Des 2025 15:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
2
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
3
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
2
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
3
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur di Jeneponto