YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban

Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
YBH PA Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.

Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap tata tertib dan kode etik internal yayasan terkait dugaan tindakan pelecehan.

Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian MF merupakan hasil rapat bersama seluruh pengurus lintas divisi yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Yayasan serta disetujui oleh tiga Dewan Pengawas, yakni Liestiaty Fachruddin, Syamsuniar Malik, dan Sitti Ramlah.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan aturan dan kode etik yang berlaku,” ujar Putri, menanggapi isu viral mengenai dugaan pelecehan tersebut, Jumat, 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah korban secara langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yayasan.

"Demi menjaga privasi, keamanan, dan kondisi jiwa, identitas korban kami tidak dipublikasikan," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, YBH PA Bangkit melakukan penelusuran dan penggalian informasi internal secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.

Dari hasil proses tersebut, yayasan menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi.

"Tidak sampai pada pemberhentian secara tidak hormat, kami dengan tegas mendukung korban untuk melakukan pelaporan. Kami terus memberikan pendampingan hukum dan psikososial selama proses hukum berlangsung di Polres Bantaeng," ungkap Putri.

“Sikap kami tegas. Yayasan berdiri di pihak korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak dalam proses hukum. Siapa pun oknumnya, kami lawan,” tegas Putri.

Pihak yayasan menekankan bahwa langkah pemberhentian tersebut merupakan tindakan organisasi berdasarkan mekanisme internal, bukan bentuk penghakiman hukum.

YBH PA Bangkit menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan Amin, membenarkan pelaporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan pengurus YBH PA Bangkit inisial MF.

Saat ini, kata Gunawan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, pelapor dan saksi sudah diperiksa. Saat ini pihaknya telah mengagendakan untuk memeriksa terlapor.

“Kami tegaskan, kami akan tangani secara profesional dan akuntabel,” singkat Gunawan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru