APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
Senin, 16 Feb 2026 17:44
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam edaran itu dijelaskan, tempat usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APIH Minta Pelaku Usaha Ikuti Edaran
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." tuturnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tutupnya. (*)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam edaran itu dijelaskan, tempat usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APIH Minta Pelaku Usaha Ikuti Edaran
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." tuturnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tutupnya. (*)
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin seakan tak mengenal hari libur.
Jum'at, 03 Apr 2026 22:14
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan PKL Losari Tak Digusur, Hanya Ditata
DPRD Kota Makassar menerima aspirasi Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) terkait keresahan pedagang asongan di kawasan Anjungan Pantai Losari.
Jum'at, 03 Apr 2026 05:15
Makassar City
Legislator PKS-Hanura Makassar Dukung Pembangunan PSEL di Manggala
Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar kembali menyuarakan dukungan terhadap pembangunan PSEL di Kecamatan Manggala, meski proyek tersebut menuai pro dan kontra.
Kamis, 02 Apr 2026 21:10
Makassar City
Pemkot Makassar dan Telkomsel Jajaki Kerja Sama Digitalisasi Sekolah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka peluang kolaborasi dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) untuk mendorong percepatan digitalisasi manajemen pendidikan di sekolah.
Kamis, 02 Apr 2026 21:00
Makassar City
Wali Kota Makassar Pilih Tingkatkan PAD Ketimbang Pangkas PPPK
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan PAD) daripada mengurangi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kamis, 02 Apr 2026 13:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
4
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
5
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
4
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
5
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang