APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
Senin, 16 Feb 2026 17:44
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam edaran itu dijelaskan, tempat usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APIH Minta Pelaku Usaha Ikuti Edaran
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." tuturnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tutupnya. (*)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam edaran itu dijelaskan, tempat usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APIH Minta Pelaku Usaha Ikuti Edaran
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." tuturnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tutupnya. (*)
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Makassar City
Appi Instruksikan Bantuan Air Bersih Disalurkan Setiap Hari ke Rumah Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat distribusi bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kemarau panjang.
Rabu, 09 Sep 2026 14:17
News
Pemkot Makassar Percepat Penyerahan PSU Perumahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan untuk menghindari kerugian jangka panjang yang dapat dirasakan masyarakat.
Selasa, 08 Sep 2026 18:48
Makassar City
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendukung langkah Pemkot Makassar dengan memastikan penyaluran LPG 3 kg kepada pangkalan berjalan sesuai ketentuan.
Selasa, 08 Sep 2026 16:27
News
Bukit Baruga Kembangkan Urban Farming Terintegrasi, Berpotensi Jadi Percontohan di Makassar
Pengembangan urban farming di kawasan Bukit Baruga, Makassar berpeluang dikembangkan sebagai percontohan pertanian perkotaan yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan.
Selasa, 08 Sep 2026 16:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
5
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
5
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis