APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
Senin, 16 Feb 2026 17:44
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam edaran itu dijelaskan, tempat usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APIH Minta Pelaku Usaha Ikuti Edaran
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." tuturnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tutupnya. (*)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam edaran itu dijelaskan, tempat usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APIH Minta Pelaku Usaha Ikuti Edaran
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." tuturnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tutupnya. (*)
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Puluhan Tahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, Senin (16/2/2026).
Senin, 16 Feb 2026 21:41
News
Disdik Makassar Sesuaikan Jadwal Libur Ramadan–Lebaran Sesuai SEB 3 Menteri
Dinas Pendidikan Kota Makassar akan menyesuaikan jadwal libur sekolah Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 agar selaras dengan kebijakan nasional melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.
Senin, 16 Feb 2026 12:59
Makassar City
Berlangsung Tertib, Pemkot Makassar Tertibkan 96 PKL di Mariso
Pemerintah Kota Makassar menertibkan 96 lapak PKL yang menempati fasum dan fasos di Kecamatan Mariso, Minggu (15/2/2026). Penertiban berlangsung tertib dan kondusif tanpa gesekan.
Minggu, 15 Feb 2026 16:31
Sulsel
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar.
Sabtu, 14 Feb 2026 14:41
News
Pemprov Sulsel Gelar Ramadan Leadership Camp untuk Penguatan Kapasitas Pejabat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar kegiatan Ramadan Leadership Camp yang dipusatkan di Asrama Haji Sudiang Makassar pada 22–28 Februari 2026.
Sabtu, 14 Feb 2026 09:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Karyawan Kafe Timbun Jalan Berlubang di Jalur Provinsi Jeneponto
2
Plang Informasi Milik Pemkab Lutim Diduga Dirusak Warga Penggarap Lahan di Lampia
3
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
4
Chery C5 CSH Resmi Debut di Makassar, Performa Responsif untuk Ritme Kota yang Dinamis
5
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Karyawan Kafe Timbun Jalan Berlubang di Jalur Provinsi Jeneponto
2
Plang Informasi Milik Pemkab Lutim Diduga Dirusak Warga Penggarap Lahan di Lampia
3
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
4
Chery C5 CSH Resmi Debut di Makassar, Performa Responsif untuk Ritme Kota yang Dinamis
5
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan