APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
Senin, 16 Feb 2026 17:44
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam edaran itu dijelaskan, tempat usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APIH Minta Pelaku Usaha Ikuti Edaran
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." tuturnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tutupnya. (*)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada 13 Februari 2026 di Makassar.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam edaran itu dijelaskan, tempat usaha yang dimaksud dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APIH Minta Pelaku Usaha Ikuti Edaran
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi dan menjalankan surat edaran yang telah diterbitkan.
Menurut Hasrul, pelaku usaha harus sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang menjunjung tinggi norma-norma keagamaan.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Arul berharap, pelaku usaha tidak melanggar aturan yang telah ada demi kenyamanan semua pihak terkhusus terhadap umat muslim yang fokus beribadah.
"Kita tidak mau ada pelaku usaha yang bandel, jangan coba-coba buka di bulan Ramadhan karena bukan cuma Pemerintah yang dilawan tapi masyarakat juga. Maka dari itu kita minta semua tertib dalam sebulan ini." tuturnya.
"Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah." tutupnya. (*)
(UMI)
Berita Terkait
News
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Pemerintah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah menggencarkan kebijakan pemilihan sampah bagi setiap keluarga yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Senin, 27 Jul 2026 09:41
Makassar City
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar terus memperkuat pelaksanaan program urban farming atau pertanian perkotaan guna meningkatkan ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
Minggu, 26 Jul 2026 12:17
Makassar City
Kemendagri Usul Reward dan Punishment untuk Dongkrak Kinerja OPD Makassar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi belanja daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran.
Sabtu, 25 Jul 2026 23:12
Makassar City
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran pada awal tahun untuk menghindari keterlambatan program yang kerap berulang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:14
News
Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar sosialisasi penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai di Kantor Wilayah Pelayanan IV, Jalan Ratulangi, Jumat (24/7/2026).
Jum'at, 24 Jul 2026 13:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
2
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
5
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
2
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
5
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0