home news

KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi

Senin, 09 Desember 2024 - 15:01 WIB
Suasana rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Sulsel.
Sebanyak empat pasangan calon (paslon) yang bertarung di wilayah Sulawesi Selatan sudah menggugat hasil Pilkada Serentak tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan mereka bahkan sudah terregistrasi di laman MK.

Pertama yakni Paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam di Pilkada Parepare. Mereka menggugat KPU Parepare yang menetapkan Paslon Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) menjadi pemenang setelah meraih suara terbanyak dengan raihan 38.423 suara. Disusul Erna Rasyid Taufan-Rahmat Syamsu Alam (Erat-Bersalam) dengan perolehan 24.785 dukungan.

Selanjutnya Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) sebanyak 16.009 suara. Dan terakhir M Zaini-Bahtiar Tijjang (MZ-Berbakti) memperoleh 9.886 dukungan. Adapun jumlah suara sah totalnya sebanyak 89.103 dan suara tidak sah sebesar 1.470.

Kedua ada Paslon Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto di Pilkada Bulukumba. Mereka menggugat KPU Bulukumba yang menetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf yang menang telak dengan meraih kemenangan dengan selisih 60.746 suara dari penantangnya Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy).

KPU Bulukumba telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pasangan calon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto meraih 80.858 atau 36,35% suara. Sementara paslon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf meraih 141.604 atau 63,65% suara. Sehingga, selisih suara dari kedua paslon mencapai 60.746 suara.

Selanjutnya Paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok di Pilkada Toraja Utara juga menggugat KPU Toraja Utara setelah menetapkan Paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi meraih suara terbanyak.

Paslon nomor urut 2 ini memperoleh 68.422 suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok meraih 62.647 suara. Paslon Dedy-Andrew unggul 5.775 suara dari lawannya Ombas-Marthen. Selanjutnya mereka akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya