KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
Senin, 09 Des 2024 15:01

Suasana rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Sulsel.
MAKASSAR - Sebanyak empat pasangan calon (paslon) yang bertarung di wilayah Sulawesi Selatan sudah menggugat hasil Pilkada Serentak tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan mereka bahkan sudah terregistrasi di laman MK.
Pertama yakni Paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam di Pilkada Parepare. Mereka menggugat KPU Parepare yang menetapkan Paslon Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) menjadi pemenang setelah meraih suara terbanyak dengan raihan 38.423 suara. Disusul Erna Rasyid Taufan-Rahmat Syamsu Alam (Erat-Bersalam) dengan perolehan 24.785 dukungan.
Selanjutnya Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) sebanyak 16.009 suara. Dan terakhir M Zaini-Bahtiar Tijjang (MZ-Berbakti) memperoleh 9.886 dukungan. Adapun jumlah suara sah totalnya sebanyak 89.103 dan suara tidak sah sebesar 1.470.
Kedua ada Paslon Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto di Pilkada Bulukumba. Mereka menggugat KPU Bulukumba yang menetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf yang menang telak dengan meraih kemenangan dengan selisih 60.746 suara dari penantangnya Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy).
KPU Bulukumba telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pasangan calon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto meraih 80.858 atau 36,35% suara. Sementara paslon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf meraih 141.604 atau 63,65% suara. Sehingga, selisih suara dari kedua paslon mencapai 60.746 suara.
Selanjutnya Paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok di Pilkada Toraja Utara juga menggugat KPU Toraja Utara setelah menetapkan Paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi meraih suara terbanyak.
Paslon nomor urut 2 ini memperoleh 68.422 suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok meraih 62.647 suara. Paslon Dedy-Andrew unggul 5.775 suara dari lawannya Ombas-Marthen. Selanjutnya mereka akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih.
Dan terakhir gugatan ke MK yang dilayangkan Syamsari Kitta-Muhammad Natsir Ibrahim di Pilkada Takalar. Setelah KPU Takalar menetapkan Paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih 111.290 atau 70,77% suara. Sementara, paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim meraih 45.977 atau 29,23% suara.
Saat ini beberapa daerah di Sulsel sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke kabupaten/kota. Sehingga kesempatan untuk menggugat penyelenggara sudah bisa dilakukan sesuai dengan aturan yakni tiga hari setelah penetapan rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jajaran.
Ketua KPU Toraja Utara Jan Harry Pakan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang- Marthen Tondok Rante. Meski demikian, kata Harry, pihaknya belum mengetahui dengan pasti apa yang menjadi materi gugatan dari pasangan nomor urut 01 tersebut.
“Kami sudah melihat rekap hasil MK kabupaten/kota yang ada gugatannya di MK. Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen," kata Jan Harry Pakan di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Sulsel di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12/2024).
Meski belum mengetahui materi gugatan yang diajukan ke MK, Harry mengatakan siap memberikan tanggapan dengan data mengenai proses pemungutan hinggan perhitungan Pilkada Toraja Utara. "Apapun itu, kami siap memberikan tanggapan dan data terkait proses pemilu di Toraja Utara,” ucapnya.
Terpisah, Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, dan saat ini sedang berkonsultasi dengan kuasa hukum kami,” ungkap.
Dengan demikian, proses hukum yang berlangsung di MK akan menjadi penentu apakah hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Toraja Utara akan tetap berlaku atau ada perubahan yang perlu dilakukan.
Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok telah mengajukan gugatan ke MK dengan nomor registrasi 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Mereka menggugat hasil rekapitulasi KPU Toraja Utara Selasa (03/12/2024) lalu.
Sementara itu, KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan mengadakan rapat koordinasi persiapan gugatan Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia bersama KPU kabupaten/kota se-Sulsel pada Senin (09/12/2024).
Keterangan ini dikonfirmasi langsung oleh Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati. Ia mengatakan akan melakukan rapat koordinasi persiapan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Kami sudah melakukan rapat koordinasi persiapan gugatan MK bersama KPU kabupaten/kota," katanya saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Minggu (08/12/2024).
Ia menuturkan bahwa akan mengumpulkan beberapa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan pada saat gugatan sengketa selama Pilkada 2024. "Guna mengumpulkan sejumlah data dan dokumen yang kami butuhkan dalam proses sengketa," tuturnya.
Pertama yakni Paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam di Pilkada Parepare. Mereka menggugat KPU Parepare yang menetapkan Paslon Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) menjadi pemenang setelah meraih suara terbanyak dengan raihan 38.423 suara. Disusul Erna Rasyid Taufan-Rahmat Syamsu Alam (Erat-Bersalam) dengan perolehan 24.785 dukungan.
Selanjutnya Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) sebanyak 16.009 suara. Dan terakhir M Zaini-Bahtiar Tijjang (MZ-Berbakti) memperoleh 9.886 dukungan. Adapun jumlah suara sah totalnya sebanyak 89.103 dan suara tidak sah sebesar 1.470.
Kedua ada Paslon Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto di Pilkada Bulukumba. Mereka menggugat KPU Bulukumba yang menetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf yang menang telak dengan meraih kemenangan dengan selisih 60.746 suara dari penantangnya Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy).
KPU Bulukumba telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pasangan calon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto meraih 80.858 atau 36,35% suara. Sementara paslon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf meraih 141.604 atau 63,65% suara. Sehingga, selisih suara dari kedua paslon mencapai 60.746 suara.
Selanjutnya Paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok di Pilkada Toraja Utara juga menggugat KPU Toraja Utara setelah menetapkan Paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi meraih suara terbanyak.
Paslon nomor urut 2 ini memperoleh 68.422 suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok meraih 62.647 suara. Paslon Dedy-Andrew unggul 5.775 suara dari lawannya Ombas-Marthen. Selanjutnya mereka akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih.
Dan terakhir gugatan ke MK yang dilayangkan Syamsari Kitta-Muhammad Natsir Ibrahim di Pilkada Takalar. Setelah KPU Takalar menetapkan Paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih 111.290 atau 70,77% suara. Sementara, paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim meraih 45.977 atau 29,23% suara.
Saat ini beberapa daerah di Sulsel sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke kabupaten/kota. Sehingga kesempatan untuk menggugat penyelenggara sudah bisa dilakukan sesuai dengan aturan yakni tiga hari setelah penetapan rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jajaran.
Ketua KPU Toraja Utara Jan Harry Pakan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang- Marthen Tondok Rante. Meski demikian, kata Harry, pihaknya belum mengetahui dengan pasti apa yang menjadi materi gugatan dari pasangan nomor urut 01 tersebut.
“Kami sudah melihat rekap hasil MK kabupaten/kota yang ada gugatannya di MK. Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen," kata Jan Harry Pakan di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Sulsel di Hotel Novotel Makassar, Minggu (8/12/2024).
Meski belum mengetahui materi gugatan yang diajukan ke MK, Harry mengatakan siap memberikan tanggapan dengan data mengenai proses pemungutan hinggan perhitungan Pilkada Toraja Utara. "Apapun itu, kami siap memberikan tanggapan dan data terkait proses pemilu di Toraja Utara,” ucapnya.
Terpisah, Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, dan saat ini sedang berkonsultasi dengan kuasa hukum kami,” ungkap.
Dengan demikian, proses hukum yang berlangsung di MK akan menjadi penentu apakah hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Toraja Utara akan tetap berlaku atau ada perubahan yang perlu dilakukan.
Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok telah mengajukan gugatan ke MK dengan nomor registrasi 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Mereka menggugat hasil rekapitulasi KPU Toraja Utara Selasa (03/12/2024) lalu.
Sementara itu, KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan mengadakan rapat koordinasi persiapan gugatan Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia bersama KPU kabupaten/kota se-Sulsel pada Senin (09/12/2024).
Keterangan ini dikonfirmasi langsung oleh Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati. Ia mengatakan akan melakukan rapat koordinasi persiapan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Kami sudah melakukan rapat koordinasi persiapan gugatan MK bersama KPU kabupaten/kota," katanya saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Minggu (08/12/2024).
Ia menuturkan bahwa akan mengumpulkan beberapa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan pada saat gugatan sengketa selama Pilkada 2024. "Guna mengumpulkan sejumlah data dan dokumen yang kami butuhkan dalam proses sengketa," tuturnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43

Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52

Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42

Sulsel
Sidang Pilkada Palopo, Suku Disdik Jakut Tak Temukan Nama Trisal sebagai Peserta Ujian
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025).
Senin, 17 Feb 2025 21:33

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
4

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
5

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Libur Lebaran Jadi Tantangan PSM Hadapi CAHN FC di Semifinal Asean Club Championship
3

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
4

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
5

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC