KPU Siapkan Bukti Pendukung Gugatan Paslon Daerah di Sulsel
Dewan Ghiyats Yan
Kamis, 12 Desember 2024 - 09:19 WIB
Sebanyak sembilan hasil Pilkada di Sulsel yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya ialah Kota Makassar, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Pangkep, Pinrang, Parepare, dan Toraja Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pun sudah mengancang-ancang melakukan persiapan menghadapi gugatan di MK. Termasuk melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti pendukung untuk melawan gugatan di MK. Mereka menjadi Termohon atas aduan Paslon Ady Ansar-Suwadi dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Semua data terkait dengan hasil, saat ini kami sudah mulai mempersiapkan. Meski pun sampai saat ini kami belum tahu, apa materi gugatannya," kata Andi Dewantara pada Rabu (11/12/2024).
Andi Dewantara menuturkan, pihaknya terus menyempurnakan kesiapannya dengan mengumpulkan berbagai dokumen untuk membantah dali-dalil gugatan dengan mengajukan alat bukti.
"Dan Saat ini kami sudah sampaikan ke teman-teman PPK untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen, hasil pemilihan. Tentu kami harus menjawab semua gugatan-gugatan mereka," ujarnya.
Dia bilang, pada prinsipnya KPU harus siap dengan kondisi apapun, apalagi memang Paslon punya hak untuk mengajukan gugatan. Sementara KPU Kepulauan Selayar sekarang berada pada posisi Termohon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pun sudah mengancang-ancang melakukan persiapan menghadapi gugatan di MK. Termasuk melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti pendukung untuk melawan gugatan di MK. Mereka menjadi Termohon atas aduan Paslon Ady Ansar-Suwadi dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Semua data terkait dengan hasil, saat ini kami sudah mulai mempersiapkan. Meski pun sampai saat ini kami belum tahu, apa materi gugatannya," kata Andi Dewantara pada Rabu (11/12/2024).
Andi Dewantara menuturkan, pihaknya terus menyempurnakan kesiapannya dengan mengumpulkan berbagai dokumen untuk membantah dali-dalil gugatan dengan mengajukan alat bukti.
"Dan Saat ini kami sudah sampaikan ke teman-teman PPK untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen, hasil pemilihan. Tentu kami harus menjawab semua gugatan-gugatan mereka," ujarnya.
Dia bilang, pada prinsipnya KPU harus siap dengan kondisi apapun, apalagi memang Paslon punya hak untuk mengajukan gugatan. Sementara KPU Kepulauan Selayar sekarang berada pada posisi Termohon.