KPU Siapkan Bukti Pendukung Gugatan Paslon Daerah di Sulsel

Kamis, 12 Des 2024 09:19
KPU Siapkan Bukti Pendukung Gugatan Paslon Daerah di Sulsel
Suasana rekapitulasi suara yang dilakukan tingkat Provinsi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak sembilan hasil Pilkada di Sulsel yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya ialah Kota Makassar, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Pangkep, Pinrang, Parepare, dan Toraja Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pun sudah mengancang-ancang melakukan persiapan menghadapi gugatan di MK. Termasuk melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti pendukung untuk melawan gugatan di MK. Mereka menjadi Termohon atas aduan Paslon Ady Ansar-Suwadi dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Semua data terkait dengan hasil, saat ini kami sudah mulai mempersiapkan. Meski pun sampai saat ini kami belum tahu, apa materi gugatannya," kata Andi Dewantara pada Rabu (11/12/2024).

Andi Dewantara menuturkan, pihaknya terus menyempurnakan kesiapannya dengan mengumpulkan berbagai dokumen untuk membantah dali-dalil gugatan dengan mengajukan alat bukti.

"Dan Saat ini kami sudah sampaikan ke teman-teman PPK untuk mengumpulkan semua dokumen-dokumen, hasil pemilihan. Tentu kami harus menjawab semua gugatan-gugatan mereka," ujarnya.

Dia bilang, pada prinsipnya KPU harus siap dengan kondisi apapun, apalagi memang Paslon punya hak untuk mengajukan gugatan. Sementara KPU Kepulauan Selayar sekarang berada pada posisi Termohon.

Pada rakor dengan KPU Sulsel, KPU Kabupaten/kota diminta mempersiapkan semua dokumen, mulai dari proses pencalonan hingga dokumen hasil. Apalagi waktunya sangat terbatas.

"Tapi kami persiapkan saja dulu, baik hard copy maupun soft copy. Kita belum tahu apa gugatannya, tapi nanti kita akan lihat bukti-bukti mana yang relevan dengan gugatan yang disampaikan oleh Pemohon," jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati, ia menjelaskan bahwa KPU belum mengetahui isi materi gugatan Paslon yang diajukan ke MK. Termasuk rencana gugatan Danny-Azhar di Pilgub Sulsel. "Kami belum tahu apa materi gugatannya," jelasnya saat dikonfirmasi SINDO Makassar.

Sambungnya, ia mengatakan KPU Sulsel sudah menggelar rapat koordinasi kesiapan mengenai penenganan sengketa pilkada 2024 kemarin, "KPU Provinsi Sulsel telah melaksanakan rakor kesiapan penanganan sengketa," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru