Penindakan Pelanggaran HAM Dinilai Belum Maksimal
Agus Nyomba
Senin, 16 Desember 2024 - 08:20 WIB
Penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) di Indonesia, dinilai masih belum maksimal bahkan cenderung jarang dilakukan hingga saat ini.
Hal tersebut terungkap pada diskusi Ngobrol Keummatan dan Kebangsaan Al-Markaz (Ngobraz) yang mengangkat tema Islam dan Hak Asasi Manusia yang digelar di halaman masjid Al-Markaz Al-Islami sebagai salah satu program keummatan dan kebangsaan.
Pada acara ini dua pembicara utama dihadirkan yakni Guru besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI)Prof Muin Fahmal dan Praktisi Hukum Sulsel Andi Mappinawang. Mereka mengupas sejumlah persoalan terkait dengan Islam dan HAM yang ada di Indonesia.
Pada sesi pembuka, Prof Muin Fahmal tampil memaparkan subtansi dari HAM tersebut yang melekat kepada setiap manusia. Bahkan dirinya memparkan bahwa pelanggaran HAM yang biasa dikenal oleh masyarakat itu identik dengan kekerasan.
"Padahal dalam teori, HAM itu tidak identik dalam kekerasanwalaupun banyak kekerasan yang lain tidak tergolong pelanggaran HAM," kata dia.
Untuk itu, kata dia, Hak Asasi Manusia adalah hak yang diperoleh sejak lahir dari karunia Tuhan yan Maha Esa dan kodrati. Yang jika dilanggar atau tidak dipenuhi, maka artinya dilanggar. "Hanya saja perlu diketahui memang mana yang hak kodrati dan mana yang hak rekayasa atau baru dibuat dalam hukum. Pelanggaran hak asasi itu, yaitu pelanggaran yang sifatnya kodrati." katanya.
Dia menjelaskan, pelanggaran HAM itu pada dasarnya yakni pelanggaran terhadap kodrat manusia seperti, hak dasar untuk hidup, makan. "Jadi seumpama ada aturan yang melarang untuk makan, aturan itu bisa dikatakan pelanggaran HAM, yang melanggar yakni aturannya," urainya.
Hal tersebut terungkap pada diskusi Ngobrol Keummatan dan Kebangsaan Al-Markaz (Ngobraz) yang mengangkat tema Islam dan Hak Asasi Manusia yang digelar di halaman masjid Al-Markaz Al-Islami sebagai salah satu program keummatan dan kebangsaan.
Pada acara ini dua pembicara utama dihadirkan yakni Guru besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI)Prof Muin Fahmal dan Praktisi Hukum Sulsel Andi Mappinawang. Mereka mengupas sejumlah persoalan terkait dengan Islam dan HAM yang ada di Indonesia.
Pada sesi pembuka, Prof Muin Fahmal tampil memaparkan subtansi dari HAM tersebut yang melekat kepada setiap manusia. Bahkan dirinya memparkan bahwa pelanggaran HAM yang biasa dikenal oleh masyarakat itu identik dengan kekerasan.
"Padahal dalam teori, HAM itu tidak identik dalam kekerasanwalaupun banyak kekerasan yang lain tidak tergolong pelanggaran HAM," kata dia.
Untuk itu, kata dia, Hak Asasi Manusia adalah hak yang diperoleh sejak lahir dari karunia Tuhan yan Maha Esa dan kodrati. Yang jika dilanggar atau tidak dipenuhi, maka artinya dilanggar. "Hanya saja perlu diketahui memang mana yang hak kodrati dan mana yang hak rekayasa atau baru dibuat dalam hukum. Pelanggaran hak asasi itu, yaitu pelanggaran yang sifatnya kodrati." katanya.
Dia menjelaskan, pelanggaran HAM itu pada dasarnya yakni pelanggaran terhadap kodrat manusia seperti, hak dasar untuk hidup, makan. "Jadi seumpama ada aturan yang melarang untuk makan, aturan itu bisa dikatakan pelanggaran HAM, yang melanggar yakni aturannya," urainya.