Penindakan Pelanggaran HAM Dinilai Belum Maksimal

Senin, 16 Des 2024 08:20
Penindakan Pelanggaran HAM Dinilai Belum Maksimal
Guru Besar Universitas Musim Indonesia Prof Muin Fahmal bersama Praktisi Hukum Andi Mappinawang saat tampil dalam acara diskusi Ngobrol Keummatan dan Kebangsaan Al-Markaz, Minggu, (15/12/2024).
Comment
Share
MAKASSAR - Penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) di Indonesia, dinilai masih belum maksimal bahkan cenderung jarang dilakukan hingga saat ini.

Hal tersebut terungkap pada diskusi Ngobrol Keummatan dan Kebangsaan Al-Markaz (Ngobraz) yang mengangkat tema Islam dan Hak Asasi Manusia yang digelar di halaman masjid Al-Markaz Al-Islami sebagai salah satu program keummatan dan kebangsaan.

Pada acara ini dua pembicara utama dihadirkan yakni Guru besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI)Prof Muin Fahmal dan Praktisi Hukum Sulsel Andi Mappinawang. Mereka mengupas sejumlah persoalan terkait dengan Islam dan HAM yang ada di Indonesia.

Pada sesi pembuka, Prof Muin Fahmal tampil memaparkan subtansi dari HAM tersebut yang melekat kepada setiap manusia. Bahkan dirinya memparkan bahwa pelanggaran HAM yang biasa dikenal oleh masyarakat itu identik dengan kekerasan.

"Padahal dalam teori, HAM itu tidak identik dalam kekerasanwalaupun banyak kekerasan yang lain tidak tergolong pelanggaran HAM," kata dia.

Untuk itu, kata dia, Hak Asasi Manusia adalah hak yang diperoleh sejak lahir dari karunia Tuhan yan Maha Esa dan kodrati. Yang jika dilanggar atau tidak dipenuhi, maka artinya dilanggar. "Hanya saja perlu diketahui memang mana yang hak kodrati dan mana yang hak rekayasa atau baru dibuat dalam hukum. Pelanggaran hak asasi itu, yaitu pelanggaran yang sifatnya kodrati." katanya.

Dia menjelaskan, pelanggaran HAM itu pada dasarnya yakni pelanggaran terhadap kodrat manusia seperti, hak dasar untuk hidup, makan. "Jadi seumpama ada aturan yang melarang untuk makan, aturan itu bisa dikatakan pelanggaran HAM, yang melanggar yakni aturannya," urainya.

Selanjutnya kata dia, yang potensi melakukan pelanggaran hak asasi manusia itu yakni penguasa terhadap yang dikuasai. "Atau kita sederhadakan yakni pemerintah terhadap rakyat, karena hanya mereka yang punya kekuasaan," katanya.

Sementara itu, Andi Mappinawang mengatakan bahwa yang paling sempurna dalam membahas hak asasi manusia itu yakni Al-Qur'an. Karena pedoman ini sangat menghargai seluruh aspek dalam kehidupan.

Dia mengatakan, lahirnya deklarasi umum HAM tahun 1946 itu, diilhami oleh prinsip-prinsip islam yang telah dijalankan selama ini. Itu kata dia, berawal dari Piagam Madinah sampai deklarasi Kairo. "Dulu pemimpin Islam sudah merumuskan, apa hak dan kewajiban. Dan peran pemerintah dan negara yang mengayomi rakyatnya. Tapi mulai populer HAM itu setelah adanya deklarasi umum itu," katanya.

Meski demikian, kata dia, hal itu masih sebatas deklarasi saja, belum mengikat. Dirinya mengatakan, pada deklarasi itu harus menghormati, kedua yakni melindungi dan ketiga yakni penuhi. "Oleh karena itu, dalam deklarasi itu harus menghormati, dilindungi dan dipenuhi. Jadi ini harus sama karena mereka adalah manusia," katanya.

Mappinawang yang juga praktisi hukum Sulsel ini mengatakan, bahwa HAM itu ada dua rumpun besar yakni hak Sipil dan Sosial, dan hak Ekonomi serta Budaya. "Kelemahannya kita, karena kita tidak memiliki komisi secara regional untuk menangani pelanggaran HAM ini," kata dia.

Bahkan dia mengatakan, banyak dugaan pelanggaran HAM yang terjadi khususnya di Indonesia itu tidak diproses, berbeda dengan negara Eropa atau Amerika yang sudah sangat memperhatikan hal ini. "Kita di Indonesia tidak ada, meski sudah diadili atau divonis belum ada penegakan," katanya.

Dia mengatakan, kalau mau untuk penegakan HAM yakni ubah itu undang-undang Komnas HAM agar seperti KPK. "Kalau seperti ini bisa menyidik, proses hingga membawa ke pengadilan, jadi kewenangannya bisa lebih luas," katanya.

Pada diskusi ini, puluhan jemaah dari Masjid Al-Markaz turut hadir termasuk Ketua Harian Pengurus Masjid Al-MArkaz yakni Prof Mustari Mustafa yang juga pencetus program Ngobraz ini.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru