home news

Dua Tahun Beruntun! OJK Sabet Predikat Badan Publik Informatif

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:31 WIB
OJK kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian pada tahun 2024. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian pada tahun 2024. Sertifikat penghargaan ini diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, pada hari Selasa (17/12/2024).

Predikat Informatif adalah penghargaan tertinggi untuk keterbukaan informasi publik. Kategori predikat keterbukaan informasi publik, dari yang tertinggi hingga terendah, adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan pada 2024, OJK masuk dalam kelompok 10 terbaik untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK), dan telah meraih predikat Informatif dua tahun berturut-turut.

"Penghargaan ini mencerminkan komitmen OJK dalam memajukan keterbukaan informasi publik, baik dalam penyediaan informasi maupun pengaduan masyarakat di seluruh kantor OJK, baik di pusat maupun daerah," kata Ismail, dalam keterangan persnya.

Predikat tersebut diperoleh setelah OJK mengikuti tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat yang mencakup pengisian self-assessment questionnaire (SAQ) dan beberapa aspek lainnya, termasuk pengumuman informasi publik, pengembangan website, dan presentasi uji publik. Penilaian berlangsung sejak September hingga November 2024.

Pada 2024, sebanyak 162 badan publik memperoleh predikat Informatif dari berbagai kategori, seperti Lembaga Negara, Kementerian, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Sejak 2017, OJK telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyusun ketentuan pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya