Dua Tahun Beruntun! OJK Sabet Predikat Badan Publik Informatif

Rabu, 18 Des 2024 19:31
Dua Tahun Beruntun! OJK Sabet Predikat Badan Publik Informatif
OJK kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian pada tahun 2024. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian pada tahun 2024. Sertifikat penghargaan ini diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, pada hari Selasa (17/12/2024).

Predikat Informatif adalah penghargaan tertinggi untuk keterbukaan informasi publik. Kategori predikat keterbukaan informasi publik, dari yang tertinggi hingga terendah, adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan pada 2024, OJK masuk dalam kelompok 10 terbaik untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK), dan telah meraih predikat Informatif dua tahun berturut-turut.

"Penghargaan ini mencerminkan komitmen OJK dalam memajukan keterbukaan informasi publik, baik dalam penyediaan informasi maupun pengaduan masyarakat di seluruh kantor OJK, baik di pusat maupun daerah," kata Ismail, dalam keterangan persnya.

Predikat tersebut diperoleh setelah OJK mengikuti tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat yang mencakup pengisian self-assessment questionnaire (SAQ) dan beberapa aspek lainnya, termasuk pengumuman informasi publik, pengembangan website, dan presentasi uji publik. Penilaian berlangsung sejak September hingga November 2024.

Pada 2024, sebanyak 162 badan publik memperoleh predikat Informatif dari berbagai kategori, seperti Lembaga Negara, Kementerian, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Sejak 2017, OJK telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyusun ketentuan pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pada 2020, OJK meluncurkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikannya pada 2021. Tahun ini, OJK mengembangkan aplikasi mobile PPID OJK, yang memudahkan masyarakat mengakses informasi publik dan menyampaikan permohonan atau keberatan informasi.

Komitmen OJK terhadap keterbukaan informasi terus berlanjut, dengan perbaikan dari sisi SDM, sarana prasarana, dan diseminasi informasi. Pada 2024, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor pusat dan daerah yang telah distandarisasi dengan berbagai fasilitas, seperti formulir permohonan informasi dan akses untuk penyandang disabilitas.

Pada awal Desember 2024, OJK juga meluncurkan tampilan baru situs webnya, www.ojk.go.id, yang dilengkapi dengan fitur aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. Website ini juga terhubung dengan berbagai layanan dan minisite OJK lainnya, seperti Kontak 157, SLIK, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Untuk mendukung keterbukaan informasi, OJK mengadakan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh Dewan Komisioner OJK. Selain itu, dalam semua kegiatan tersebut, juru bahasa isyarat disertakan untuk memastikan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru