128 Tipikor Terjadi Sepanjang 2024 di Sulsel, Kerugian Negara Rp91 M
Luqman Zainuddin
Kamis, 02 Januari 2025 - 08:23 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangani 128 dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024. Dari perkara-perkara tersebut, total kerugian negara mencapai Rp91.264.102.116.
Data ini terungkap dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 kinerja Kejati serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulsel, Selasa 31 Desember.
Perkara tipikor tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Rinciannya, Kejati 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara. 11 perkara oleh Kejati, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara.
Untuk tahap pra penuntutan sebanyak 139 perkara. Rinciannya, Kejati 42 perkara, dengan rincian Kejati 8 perkara, perkara yang diterima dari penyidikan Polda Sulsel 34 perkara, perkara dari hasil penyidikan Kanwil Pajak sebanyak 4 perkara.
"Adapun penanganan pra penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 7 perkara," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Soetarmi mengatakan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp91.264.102.116.
Data ini terungkap dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 kinerja Kejati serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulsel, Selasa 31 Desember.
Perkara tipikor tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Rinciannya, Kejati 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara. 11 perkara oleh Kejati, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara.
Untuk tahap pra penuntutan sebanyak 139 perkara. Rinciannya, Kejati 42 perkara, dengan rincian Kejati 8 perkara, perkara yang diterima dari penyidikan Polda Sulsel 34 perkara, perkara dari hasil penyidikan Kanwil Pajak sebanyak 4 perkara.
"Adapun penanganan pra penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 7 perkara," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Soetarmi mengatakan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp91.264.102.116.