128 Tipikor Terjadi Sepanjang 2024 di Sulsel, Kerugian Negara Rp91 M

Kamis, 02 Jan 2025 08:23
128 Tipikor Terjadi Sepanjang 2024 di Sulsel, Kerugian Negara Rp91 M
Kejaksaan Tinggi Sulsel memaparkan capaian kinerja sepanjang 2024. Salah satunya penanganan tindak pidana korupsi dengan 128 kasus yang merugikan negara hingga Rp91 miliar. Foto: Humas Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangani 128 dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024. Dari perkara-perkara tersebut, total kerugian negara mencapai Rp91.264.102.116.

Data ini terungkap dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 kinerja Kejati serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulsel, Selasa 31 Desember.

Perkara tipikor tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Rinciannya, Kejati 31 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 85 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 12 perkara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara. 11 perkara oleh Kejati, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 84 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara.

Untuk tahap pra penuntutan sebanyak 139 perkara. Rinciannya, Kejati 42 perkara, dengan rincian Kejati 8 perkara, perkara yang diterima dari penyidikan Polda Sulsel 34 perkara, perkara dari hasil penyidikan Kanwil Pajak sebanyak 4 perkara.

"Adapun penanganan pra penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 7 perkara," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Soetarmi mengatakan total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel yang ditangani sepanjang tahun 2024 sebesar Rp91.264.102.116.

“Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp29.172.082.492, penyidikan di Kejaksaan Negeri sebesar Rp61.581.571.807, dan penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp510.447.817,” kata Soetarmi.

Dari kerugian negara sebesar Rp91.264.102.116, upaya jajaran Pidsus di wilayah Kejati Sulsel berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp19.257.248.795.

"Rinciannya Kejati Sulsel sebesar Rp5.016.882.560, penyidik pada Kejaksaan Negeri sebesar Rp13.881.508.417, dan penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp358.857.818," pungkas Soetarmi.

Selain Pidsus Tipikor, Kejati Sulsel juga memaparkan capaian kinerja dalam bidang Pemulihan Keuangan Negara. Di mana Jaksa Pengacara Negara pada Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Sulsel telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara total senilai Rp37.541.036.565.

Adapun rincian pemulihan keuangan negara itu dilakukan JPN pada Kejati Sulsel sebesar Rp9.633.206.840, JPN pada Kejari dan Cabjari se-Sulsel sebesar Rp27.907.829.725.

Sementara, untuk penyelamatan Keuangan Negara total senilai Rp6.455.691.527.720. Rinciannya, Kejati Sulsel sebesar Rp5.889.950.000.000 dan Kejari se-Sulsel sebesar Rp565.741.527.720.

Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen, khususnya di Sulsel, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menggagas hadirnya Satuan Tugas Percepatan Investasi di wilayah Sulsel.

Satgas ini menjadi one stop solution dari segala macam hambatan dan persoalan dari masalah investasi di Sulsel. Melibatkan 3 instasi yaitu Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.

Agus Salim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada segenap jajarannya yang telah bekerja baik, professional dan berintegritas. Keberhasilan yang dicapai tidak lepas dari dukungan masyarakat dan insan pers.

"Jangan merasa puas atas capaian hari ini, terus meningkatkan kinerja sebab masih banyak tantangan yang akan dihadapi. Mari bekerja keras dan semangat yang tinggi, saya yakin kita bisa mencapai semua target yang telah ditetapkan dengan inovasi terbaik,” tutup Agus Salim.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru