Peradi Ingin Bawa Kasus Pembunuhan Rudy S Gani ke DPR RI
Dewan Ghiyats Yan
Minggu, 19 Januari 2025 - 18:17 WIB
Kasus pembunuhan pengacara Rudy S Gani belum menemui titik terang. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar berencana membawa kasus ini ke DPR RI.
Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rahman masih memberikan waktu kepada Polda Sulawesi Selatan untuk mengungkap kasus tersebut ke publik.
"Saya masih berbaik sangka, kalau masih batas tingkat kehati-hatiannya adalah karena supaya lebih terangpelakunya, tentu kita memberikan toleransi," jelasnya kepada SINDO Makassar, Minggu (19/1/2025).
"Kalau Polisi belum temukan itu, kita tidak bisa paksakan. Cuman untuk sementara ini tentu juga ada upaya-upaya kita, teman-teman akan mungkin ketemu lagi dengan Kapolda Sulsel," imbuhnya.
Kemudian, Tadjuddin menambahkan akan menyurati Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Pak Kapolda (Irjen Pol Yudhiawan Wibisono) menjanjikan menggunakan scientific crime investigation, berarti kan antara alat yang digunakan untuk membunuh dan orang yang dicurigai harus jelas hubungannya," terangnya via pesan WhatsApp.
"Rencana kita mau menyurat ke Komisi III untuk minta RDP tapi kita masih diskusikan dulu. Kita tunggu dulu dari applynya PoldaSulsel besok atau nanti untuk bagaimana perkembangannya," sambungnya.
Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rahman masih memberikan waktu kepada Polda Sulawesi Selatan untuk mengungkap kasus tersebut ke publik.
"Saya masih berbaik sangka, kalau masih batas tingkat kehati-hatiannya adalah karena supaya lebih terangpelakunya, tentu kita memberikan toleransi," jelasnya kepada SINDO Makassar, Minggu (19/1/2025).
"Kalau Polisi belum temukan itu, kita tidak bisa paksakan. Cuman untuk sementara ini tentu juga ada upaya-upaya kita, teman-teman akan mungkin ketemu lagi dengan Kapolda Sulsel," imbuhnya.
Kemudian, Tadjuddin menambahkan akan menyurati Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Pak Kapolda (Irjen Pol Yudhiawan Wibisono) menjanjikan menggunakan scientific crime investigation, berarti kan antara alat yang digunakan untuk membunuh dan orang yang dicurigai harus jelas hubungannya," terangnya via pesan WhatsApp.
"Rencana kita mau menyurat ke Komisi III untuk minta RDP tapi kita masih diskusikan dulu. Kita tunggu dulu dari applynya PoldaSulsel besok atau nanti untuk bagaimana perkembangannya," sambungnya.