Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
Abdul Majid
Selasa, 21 Januari 2025 - 18:22 WIB
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks mantan Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, berlanjut di Polda Sulsel. Kasus itu dibuka kembali usai sebelumnya dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.