Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
Selasa, 21 Jan 2025 18:22
Kantor Polda Sulsel. Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Muhyina Muin kini ditangani Polda Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks mantan Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, berlanjut di Polda Sulsel. Kasus itu dibuka kembali usai sebelumnya dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Muhyina Muin diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan dan penghelapan yang dimaksud terkait sertifikat berupa objek Ruko yang berlokasi di Jl Sunu.
Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal, pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.
"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.
Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya.
Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.
"Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.
Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.
"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan "nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfirmasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukan.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Muhyina Muin diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan dan penghelapan yang dimaksud terkait sertifikat berupa objek Ruko yang berlokasi di Jl Sunu.
Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal, pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.
"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.
Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya.
Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.
"Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.
Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.
"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan "nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfirmasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Pastikan Penuntasan Kasus Bripda DP Secara Transparan
Teka-teki kematian Bripda Dirja Pratama (DP) seorang polisi junior yang dianiaya seniornya akhirnya terungkap. Bahkan, kronologi kematiannya sempat direkayasa pelaku yang juga seniornya.
Senin, 23 Feb 2026 21:29
News
Unhas Gandeng Brimob Sulsel Kembangkan Fasilitas Menembak
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan dalam pengelolaan lapangan tembak kampus.
Sabtu, 21 Feb 2026 05:02
News
Kapolda Sulsel Pimpin Aksi Bersih Pantai Losari, Tindak Lanjut Instruksi Presiden
Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial berupa aksi bersih-bersih di kawasan Anjungan Pantai Losari, Makassar, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 14:46
News
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemerintah Kelurahan Kapasa Siapkan Posko Banjir, Warga Pilih Bertahan di Rumah
2
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
3
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
4
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
5
Pemkab Gowa Libatkan Pemuda Susun Arah Pembangunan 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemerintah Kelurahan Kapasa Siapkan Posko Banjir, Warga Pilih Bertahan di Rumah
2
Kemenkum Sulsel Siap Implementasikan Pedoman SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026
3
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
4
OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
5
Pemkab Gowa Libatkan Pemuda Susun Arah Pembangunan 2027