Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
Selasa, 21 Jan 2025 18:22
Kantor Polda Sulsel. Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Muhyina Muin kini ditangani Polda Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks mantan Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, berlanjut di Polda Sulsel. Kasus itu dibuka kembali usai sebelumnya dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Muhyina Muin diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan dan penghelapan yang dimaksud terkait sertifikat berupa objek Ruko yang berlokasi di Jl Sunu.
Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal, pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.
"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.
Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya.
Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.
"Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.
Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.
"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan "nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfirmasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukan.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Muhyina Muin diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan dan penghelapan yang dimaksud terkait sertifikat berupa objek Ruko yang berlokasi di Jl Sunu.
Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal, pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.
"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.
Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya.
Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.
"Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.
Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.
"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan "nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfirmasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
Kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani (49) hampir setahun. Kejadian nahas itu terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.
Selasa, 30 Des 2025 15:24
News
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan
Polda Sulsel memaparkan capaian kerja setahun dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 di Gedung Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kota Makassar.
Senin, 29 Des 2025 17:45
News
PLN UIP Sulawesi & Polda Sulsel Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur
PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan koordinasi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui audiensi bersama Polda Sulsel.
Jum'at, 26 Des 2025 21:11
News
Bawa Misi Kemanusiaan, 100 Personel Satbrimob BKO Polda Sulsel Diberangkatan ke Aceh
Polda Sulawesi Selatan menggelar Apel Pemberangkatan Personel Satbrimob Polda Sulsel BKO ke Polda Aceh, di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Sulsel, Jumat (26/12/2025).
Jum'at, 26 Des 2025 17:07
News
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
Polda Sulawesi Selatan bersama para eks napiter yang tergabung dalam YRMM menggelar diskusi dan pengajian bersama di Rumah Kuliner YRMM, Jalan Kapten Pierre.
Kamis, 25 Des 2025 08:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pembangunan Stadion Untia Masuk Tahap Tender Terbuka Lewat LPSE Makassar
2
Sempat Viral, Siswa Sekolah Kolong di Tompobulu Kini Miliki Gedung Belajar
3
Bupati Luwu Timur Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
4
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
5
Pengabdian Tanpa Batas TBM 110 Fakultas Kedokteran UMI di Daerah Terpencil
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pembangunan Stadion Untia Masuk Tahap Tender Terbuka Lewat LPSE Makassar
2
Sempat Viral, Siswa Sekolah Kolong di Tompobulu Kini Miliki Gedung Belajar
3
Bupati Luwu Timur Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
4
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
5
Pengabdian Tanpa Batas TBM 110 Fakultas Kedokteran UMI di Daerah Terpencil