Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
Selasa, 21 Jan 2025 18:22
Kantor Polda Sulsel. Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Muhyina Muin kini ditangani Polda Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks mantan Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, berlanjut di Polda Sulsel. Kasus itu dibuka kembali usai sebelumnya dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Muhyina Muin diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan dan penghelapan yang dimaksud terkait sertifikat berupa objek Ruko yang berlokasi di Jl Sunu.
Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal, pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.
"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.
Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya.
Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.
"Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.
Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.
"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan "nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfirmasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukan.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Muhyina Muin diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan dan penghelapan yang dimaksud terkait sertifikat berupa objek Ruko yang berlokasi di Jl Sunu.
Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal, pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.
"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.
Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya.
Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.
"Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.
Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.
"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan "nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfirmasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tiga Tersangka Owner Skincare Ilegal Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Polda Sulsel memastikan penyidikan kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar akan dituntaskan. Tiga tersangka owner skincare yang telah ditahan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Selasa, 21 Jan 2025 19:53
News
Tim Siber Polda Sulsel Ringkus Penyebar Hoaks Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025
Nama Akademi Kepolisian (Akpol) tercoreng akibat informasi yang disebar sebuah lembaga bimbingan belajar tentang nominal biaya Pendidikan Akpol 2025. Polisi langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Selasa, 21 Jan 2025 19:43
News
Puluhan Mantan Napiter di Makassar Dilatih Menjadi Teknisi AC
Sebanyak 30 orang mantan narapidana teroris (napiter) di Makassar mendapatkan pelatihan menjadi teknisi AC. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kewirausahaan yang menjadi program deradikalisasi dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
Selasa, 21 Jan 2025 14:31
News
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Selasa, 21 Jan 2025 13:49
Sulsel
Dua Mantri Tersangka Kredit Fiktif di Wajo Ternyata Dilapor Pimpinan Sendiri
Dua Mantri Bank BRI di Kabupaten Wajo yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo ternyata dilapor pimpinan sendiri.
Sabtu, 18 Jan 2025 22:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
3
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
4
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
5
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
3
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
4
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
5
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan