Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
Selasa, 21 Jan 2025 18:22
Kantor Polda Sulsel. Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Muhyina Muin kini ditangani Polda Sulsel. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks mantan Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, berlanjut di Polda Sulsel. Kasus itu dibuka kembali usai sebelumnya dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Muhyina Muin diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan dan penghelapan yang dimaksud terkait sertifikat berupa objek Ruko yang berlokasi di Jl Sunu.
Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal, pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.
"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.
Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya.
Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.
"Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.
Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.
"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan "nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfirmasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukan.
Diketahui kasus yang dilaporkan oleh mantan suami Muhyina Muin yaitu Soefian Abdullah, dibuka kembali setelah gelar perkara dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhir 2024 lalu.
Gelar perkara dilakukan terkait proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/1/2024/SPKT/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Rahim Ode Ali membenarkan bahwa laporan kliennya yang dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kini sudah dibuka kembali setelah dilaksanakan gelar perkara khusus di Mapolda Sulsel, pada 19 Desember 2024 lalu.
"Gelar perkara di Polda Sulsel itu, hasilnya minta dibuka kembali proses penyelidikannya dan di limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel," kata Rahim, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Rahim berharap, proses penanganan laporan kliennya itu bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, laporan kliennya telah digelar khusus di Polda Sulsel dan hasilnya minta dibuka kembali penyelidikannya.
"Dan kami minta agar terlapor segera ditetapkan tersangka atas perbuatannya, " tegas Rahim.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Muhyina Muin diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan dan penghelapan yang dimaksud terkait sertifikat berupa objek Ruko yang berlokasi di Jl Sunu.
Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal, pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.
"Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan ke saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan," ucap Soefian.
Kemudian lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh Notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin 21 Agustus 2023.
"Hari itu saya datang ke kantor Notaris Taufiq Arifin dan ketemu dengan Notaris Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris Taufik Arifin, tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan," terangnya.
Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di koran media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.
"Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris," lanjutnya.
Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024 ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh Notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan uang oleh Muhyina ratusan juta rupiah.
"Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti whatsapp pengakuan dari Muhyina," tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu "menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)". Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
"Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan "nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah," jelasnya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfirmasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, aparat kepolisian melalui Tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bahan peledak berbahaya yang ditemukan di wilayah Kota Palopo pada Ahad (5/04/026) sekira pukul 10.00 WITA.
Minggu, 05 Apr 2026 16:18
News
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menuntaskan persiapan peluncuran Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum (FH) Unhas. Pusat studi tersebut dijadwalkan akan diresmikan oleh Kapolri.
Jum'at, 03 Apr 2026 05:22
Sulsel
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
Penyerahan laporan kronologis tersebut disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel, Kamis, 2 April 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 10:45
News
10 Polres di Sulsel Raih Penghargaan Operasi Ketupat 2026
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan penghargaan kepada jajaran Polres atas kinerja mereka dalam Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 15:57
News
Kapolrestabes Makassar Terima Penghargaan Kinerja Operasi Ketupat 2026
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menerima penghargaan atas capaian kinerja dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 13:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Makmur Apresiasi Komitmen Pemkot Makassar Pertahankan PPPK
2
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
3
Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara
4
Etno Adventure Ajak Anak Pesisir Paotere Lestarikan Budaya Lewat Permainan Tradisional
5
Jelang Makassar Half Marathon 2026, Munafri Ajak Warga Rutin Lari Tiap Akhir Pekan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Makmur Apresiasi Komitmen Pemkot Makassar Pertahankan PPPK
2
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
3
Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara
4
Etno Adventure Ajak Anak Pesisir Paotere Lestarikan Budaya Lewat Permainan Tradisional
5
Jelang Makassar Half Marathon 2026, Munafri Ajak Warga Rutin Lari Tiap Akhir Pekan