Polda Sulsel Pastikan Penuntasan Kasus Bripda DP Secara Transparan

Senin, 23 Feb 2026 21:29
Polda Sulsel Pastikan Penuntasan Kasus Bripda DP Secara Transparan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan terkait dengan meninggalnya salah satu anggotanya karena dianiaya seniornya. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Teka-teki kematian Bripda Dirja Pratama (DP) seorang polisi junior yang dianiaya seniornya akhirnya terungkap. Bahkan, kronologi kematiannya sempat direkayasa pelaku yang juga seniornya.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang memberikan klarifikasi langsung, Senin (23/2/2026). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa laporan awal yang diterima pihak kepolisian menyebutkan korban meninggal dunia akibat tindakan membenturkan kepala secara berulang kali.

"Namun kita tidak percaya begitu sajakami langsung mengecek kebenaran tersebut secara saintifik kami buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala itu tidak benar," terangnya kepada wartawan.

Kata dia, penyidik mengonfirmasi adanya ketidak sesuaian antara keterangan tersangka Bripda P dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidokkes. Berdasarkan sinkronisasi bukti tersebut, ia menuturkan bahwa ditemukan kecocokan antara tindakan pemukulan di bagian kepala serta area tubuh lainnya dengan luka-luka yang dialami korban.

"Dengan kerja keras kami dari Bidpropamkemudian Direktorat Kriminal Umum. Kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban, di mana saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan pengakuan yang dilakukan," katanya.

Jendral Bintang Dua itu menegaskan tidak serta-merta mempercayai keterangan awal yang diberikan kepadanya beberapa waktu lalu. Saat ini, penyidik tengah memeriksa secara intensif lima orang saksi tambahan untuk mendalami peran mereka masing-masing.

Namun, berdasarkan keterangan salah satu terperiksa yang didukung oleh alat bukti kuat, penyidik resmi menetapkan seorang personel berinisial Bripda P sebagai tersangka. Tersangka diketahui merupakan senior dari korban.

"Kemudian kami dalam hal ini Bapak Kapolri dan kami di jajaran Polda Sulsel akan terus berkomitmen memberikan hal yang memang kita dapatkan anggota melanggar pidana, melanggar peraturan, kami akan melaksanakan upaya-upaya penindakan tegas dan kami akan transparan," tegasnya.

Diketahui, kematian polisi muda asal Kabupaten Pinrang ini langsung beredar luas pada Minggu, (22/02/2026). Bahkan beberapa videonya sempat beredar di media sosial setelah ditemukan keganjalan pada kasus tersebut. Hingga pihak kepolisian langsung mengusut tuntas.

Dengan kejadian ini, Polda Sulsel berkomitmen menjalankan seluruh proses penyidikan secara profesional dan transparan. Dalam waktu dekat, oknun yang terbukti terlibat akan segera menjalani proses penegakan kode etik profesi untuk memberikan kepastian hukum secara kedinasan.

Selain sanksi internal, ia memastikan oknum tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur peradilan pidana yang berlaku.

"Mungkin sementara itu untuk perkembangan kepada lima orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan tentu saja dalam proses pemeriksaan itu kita memerlukan bukti-bukti baik secara material ataupun pembuktian lainnya," paparnya.

Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa tim penyidik mengonfirmasi adanya kesesuaian antara keterangan tersangka Bripda P dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidokkes.

Berdasarkan sinkronisasi bukti tersebut, ditemukan kecocokan antara tindakan pemukulan di bagian kepala serta area tubuh lainnya dengan luka-luka yang dialami korban.

"Jadi dapat kita yakini bahwa saudara P adalah pelakunya dan kita akan melaksanakan proses lebih lanjut. Mungkin itu saja sementara dari kami selanjutnya kami akan melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut dan tadi kami sampaikan Polda Sulawesi Selatan tidak memberikan kompromi ataupun memberikan kebijakan bagi anggota yang melanggar baik itu aturan apalagi pidana, pelanggaran disiplin, etika pun akan terus kita tegakkan di Polda Sulsel," tegasnya lagi.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa korban Bripda DP dilaporkan masih dalam keadaan sadar saat dilarikan ke rumah sakit dan penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian secara presisi.

Ia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan di hadapan publik, dengan target pembuktian fakta hukum yang tuntas dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

"Untuk proses-proses lebih lanjut, kita sekarang masih rally untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dari lima ini adalah anggota semua, ada teman satu angkatan, kami hanya berkaitan sebagai saksi dan keterlibatannya. Karena kami juga melihat bahwa hal ini kan bukan hanya Upaya seperti melaporkan bahwa dia membentur-benturkan kepala dan lain sebagainya, ini kan upaya mengaburkan," paparnya.

Pihaknya pun menjamin independensi dalam pengusutan kasus kematian Bripda DP dengan tetap mengedepankan supremasi hukum. Meski pemeriksaan masih berjalan, penyidik terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak.

Djuhandhani menegaskan bahwa penetapan status hukum nantinya akan sepenuhnya merujuk pada kesesuaian fakta dan alat bukti yang ditemukan.

"Kalau memang orang tidak bersalah, kita tidak boleh menghukum. Namun, dari berbagai keterangan yang didapat, seperti laporan dan lain sebagainya, saat ini kita masih melakukan berbagai pendalaman. Masih dalam pemeriksaan (jumlah pemukulan), tadi saya sampaikan ya. Yang jelas kami sudah, kami sampaikan bahwa kami sudah menjawab publik, kemudian pihak keluarga, dan itu dilaksanakan secara saintifik," kata dia.

Polda Sulsel telah melaksanakan rekonstruksi ulang untuk mencocokkan hasil visum dengan perbuatan tersangka. Sejauh ini, bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah pada pelaku tunggal berinisial Bripda P.

Namun, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di situ dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus kematian Bripda DP.

"Artinya pembuktian-pembuktian adalah dikaitkan dengan hasil dari visum, dikaitkan dengan perbuatan. Dan tadi malam sudah langsung kita laksanakan rekonstruksi ulang, dan itu kalau sepintas kita melihat, tapi tentu saja kita akan terus mengembangkan, pelakunya adalah satu orang itu," pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan jika saat ini pihak Polda Sulsel terus mengusut kasus tersebut. "Semuanya sementara ditelusuri termasuk kronologi penganiayaan," jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru