Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Begal dan Geng Motor, Ribuan Busur Disita
Selasa, 26 Mei 2026 16:23
Suasana sesi konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku begal geng motor, serta barang bukti senjata tajam (sajam), Selasa (26/5/2026).
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga.
"Jadi kita melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan hukum, kemudian perlindungan kepada masyarakat, bukan karena ramai di medsos, tidak. Tapi sebelumnya sudah berjalan dan ini terus akan kita laksanakan. Di mana ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus-kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujarnya kepada wartawan.
Dalam kurun waktu bulan Mei 2026, Polda Sulsel berhasil menerima dan memproses sebanyak 148 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 176 orang.
Kata dia, wilayah hukum Polrestabes Makassar mencatatkan angka tertinggi dengan 63 LP dan 73 tersangka; disusul oleh Polres Sidrap (15 LP, 11 tersangka); Polres Pinrang (13 LP, 13 tersangka); serta Polres Maros dan Gowa masing-masing 9 LP.
"Sementara itu, tiga wilayah yakni Polres Soppeng, Polres Bantaeng, dan Polres Selayar sempat mencatatkan nihil laporan pada beberapa kategori, meski Polres Selayar juga memproses 1 LP dengan 2 tersangka pada laporan lainnya," jelas Kapolda Sulsel.
Dari total 148 kasus yang ditangani, pihak kepolisian bergerak cepat dalam proses hukum. Sebanyak 18 LP saat ini statusnya telah dinyatakan lengkap dan masuk Tahap II (P21), 14 LP berada pada proses Tahap I di Kejaksaan, sedangkan 126 LP lainnya sedang dalam tahap rampung pemberkasan perkara.
"Mungkin dengan naiknya tren angka kejahatan jalanan, kami akan lebih meningkatkan kembali dengan upaya-upaya yang melibatkan seluruh unsur, bahkan memberikan backup dari Polda ke satuan wilayah," tuturnya dalam sesi konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar.
Selain membekuk para pelaku kejahatan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas), petugas juga menyita ribuan barang bukti yang kerap digunakan para pelaku untuk meneror korbannya di jalanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 unit mobil; 123 unit sepeda motor; 2.091 buah busur anak panah beserta ketapelnya; serta 96 unit sajam jenis parang badik, golok, hingga katana.
"Lalu untuk alat kejahatan yang berhasil kami amankan yakni Kunci T, blower, dan linggis yang kerap digunakan untuk membobol rumah atau kendaraan. Puluhan unit handphone, emas, televisi, dan laptop yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana," sebutnya.
Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian menerapkan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta undang-undang darurat yang berlaku.
"Para pelaku tindak pidana pencurian dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta," tegas Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sementara bagi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/begal), polisi menerapkan Pasal 479 KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. Adapun aksi penganiayaan berat diancam hukuman 10 tahun penjara melalui Pasal 468 KUHP Baru.
Tidak main-main, bagi para remaja atau kelompok pemuda yang kedapatan membawa atau menguasai senjata tajam dan busur tanpa izin, pihak kepolisian akan langsung menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Polda Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh kelompok kejahatan jalanan agar tidak coba-coba mengganggu ketenteraman warga di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga.
"Jadi kita melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan hukum, kemudian perlindungan kepada masyarakat, bukan karena ramai di medsos, tidak. Tapi sebelumnya sudah berjalan dan ini terus akan kita laksanakan. Di mana ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus-kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujarnya kepada wartawan.
Dalam kurun waktu bulan Mei 2026, Polda Sulsel berhasil menerima dan memproses sebanyak 148 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 176 orang.
Kata dia, wilayah hukum Polrestabes Makassar mencatatkan angka tertinggi dengan 63 LP dan 73 tersangka; disusul oleh Polres Sidrap (15 LP, 11 tersangka); Polres Pinrang (13 LP, 13 tersangka); serta Polres Maros dan Gowa masing-masing 9 LP.
"Sementara itu, tiga wilayah yakni Polres Soppeng, Polres Bantaeng, dan Polres Selayar sempat mencatatkan nihil laporan pada beberapa kategori, meski Polres Selayar juga memproses 1 LP dengan 2 tersangka pada laporan lainnya," jelas Kapolda Sulsel.
Dari total 148 kasus yang ditangani, pihak kepolisian bergerak cepat dalam proses hukum. Sebanyak 18 LP saat ini statusnya telah dinyatakan lengkap dan masuk Tahap II (P21), 14 LP berada pada proses Tahap I di Kejaksaan, sedangkan 126 LP lainnya sedang dalam tahap rampung pemberkasan perkara.
"Mungkin dengan naiknya tren angka kejahatan jalanan, kami akan lebih meningkatkan kembali dengan upaya-upaya yang melibatkan seluruh unsur, bahkan memberikan backup dari Polda ke satuan wilayah," tuturnya dalam sesi konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar.
Selain membekuk para pelaku kejahatan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas), petugas juga menyita ribuan barang bukti yang kerap digunakan para pelaku untuk meneror korbannya di jalanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 unit mobil; 123 unit sepeda motor; 2.091 buah busur anak panah beserta ketapelnya; serta 96 unit sajam jenis parang badik, golok, hingga katana.
"Lalu untuk alat kejahatan yang berhasil kami amankan yakni Kunci T, blower, dan linggis yang kerap digunakan untuk membobol rumah atau kendaraan. Puluhan unit handphone, emas, televisi, dan laptop yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana," sebutnya.
Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian menerapkan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta undang-undang darurat yang berlaku.
"Para pelaku tindak pidana pencurian dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta," tegas Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sementara bagi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/begal), polisi menerapkan Pasal 479 KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. Adapun aksi penganiayaan berat diancam hukuman 10 tahun penjara melalui Pasal 468 KUHP Baru.
Tidak main-main, bagi para remaja atau kelompok pemuda yang kedapatan membawa atau menguasai senjata tajam dan busur tanpa izin, pihak kepolisian akan langsung menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Polda Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh kelompok kejahatan jalanan agar tidak coba-coba mengganggu ketenteraman warga di wilayah Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Apresiasi Tindakan Tegas Polrestabes Berantas Geng Motor
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas kinerja dalam menangani aksi gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat di kota ini.
Kamis, 14 Mei 2026 13:30
News
Kapolrestabes Makassar Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Geng Motor Bersenjata
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku geng motor yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.
Kamis, 14 Mei 2026 09:27
Makassar City
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Sejumlah legislator menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.
Kamis, 14 Mei 2026 06:32
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Mayoritas Geng Motor yang Diamankan ABG, Kebanyakan dari Luar Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap mayoritas anggota geng motor yang diamankan di Kota Makassar masih berusia belasan tahun dan sebagian besar berasal dari luar kota.
Selasa, 12 Mei 2026 09:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
2
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
3
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
4
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
5
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
2
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
3
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
4
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
5
Legislator Makassar Ungkap Penyebab Warga Dicoret dari Penerima Bansos