Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di wilayah Kabupaten Maros," ujar AKP Nurman Matasa, Jumat (17/7/2026).
Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Maros. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan FA beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja milik korban.
"Dari hasil interogasi terhadap penadah, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Minasa Upa, Makassar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengakui mencuri handphone tersebut saat korban sedang tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku masuk ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian mengambil handphone yang sedang diisi daya. Setelah itu, handphone dijual melalui media sosial Facebook. Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual handphone tersebut untuk membayar utang. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Nurman Matasa.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di wilayah Kabupaten Maros," ujar AKP Nurman Matasa, Jumat (17/7/2026).
Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Maros. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan FA beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja milik korban.
"Dari hasil interogasi terhadap penadah, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Minasa Upa, Makassar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengakui mencuri handphone tersebut saat korban sedang tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku masuk ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian mengambil handphone yang sedang diisi daya. Setelah itu, handphone dijual melalui media sosial Facebook. Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual handphone tersebut untuk membayar utang. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Nurman Matasa.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
News
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Selasa, 14 Jul 2026 07:42
Sulsel
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda
Polres Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Aula Lantai 2 Mapolres Jeneponto, Rabu (1/7/2026).
Rabu, 01 Jul 2026 12:59
News
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:36
Sulsel
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 26 Jun 2026 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
2
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
3
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
4
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
5
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
2
KM Nurul Salsa Mati Mesin hingga Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Korban Masih Dicari
3
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
4
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
5
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik