Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di wilayah Kabupaten Maros," ujar AKP Nurman Matasa, Jumat (17/7/2026).
Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Maros. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan FA beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja milik korban.
"Dari hasil interogasi terhadap penadah, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Minasa Upa, Makassar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengakui mencuri handphone tersebut saat korban sedang tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku masuk ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian mengambil handphone yang sedang diisi daya. Setelah itu, handphone dijual melalui media sosial Facebook. Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual handphone tersebut untuk membayar utang. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Nurman Matasa.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di wilayah Kabupaten Maros," ujar AKP Nurman Matasa, Jumat (17/7/2026).
Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Maros. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan FA beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja milik korban.
"Dari hasil interogasi terhadap penadah, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Minasa Upa, Makassar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengakui mencuri handphone tersebut saat korban sedang tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku masuk ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian mengambil handphone yang sedang diisi daya. Setelah itu, handphone dijual melalui media sosial Facebook. Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual handphone tersebut untuk membayar utang. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Nurman Matasa.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal