Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan

Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di wilayah Kabupaten Maros," ujar AKP Nurman Matasa, Jumat (17/7/2026).

Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Maros. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan FA beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja milik korban.

"Dari hasil interogasi terhadap penadah, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Minasa Upa, Makassar," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengakui mencuri handphone tersebut saat korban sedang tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Pelaku masuk ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian mengambil handphone yang sedang diisi daya. Setelah itu, handphone dijual melalui media sosial Facebook. Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros.

"Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual handphone tersebut untuk membayar utang. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Nurman Matasa.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru