Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di wilayah Kabupaten Maros," ujar AKP Nurman Matasa, Jumat (17/7/2026).
Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Maros. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan FA beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja milik korban.
"Dari hasil interogasi terhadap penadah, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Minasa Upa, Makassar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengakui mencuri handphone tersebut saat korban sedang tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku masuk ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian mengambil handphone yang sedang diisi daya. Setelah itu, handphone dijual melalui media sosial Facebook. Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual handphone tersebut untuk membayar utang. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Nurman Matasa.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FA (36), warga Kabupaten Maros, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Dahniar (28), seorang karyawan honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan handphone milik korban di wilayah Kabupaten Maros," ujar AKP Nurman Matasa, Jumat (17/7/2026).
Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Maros. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan FA beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja milik korban.
"Dari hasil interogasi terhadap penadah, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku utama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Minasa Upa, Makassar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengakui mencuri handphone tersebut saat korban sedang tertidur di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pelaku masuk ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi, kemudian mengambil handphone yang sedang diisi daya. Setelah itu, handphone dijual melalui media sosial Facebook. Sementara itu, FA mengaku sempat melakukan reset perangkat di sebuah konter di Kabupaten Maros.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin menjual handphone tersebut untuk membayar utang. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Nurman Matasa.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Orange Senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
2
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
3
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
4
PLN Atur Beban Listrik Bertahap Selama Pemeliharaan Sistem Sulbagsel
5
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Pembelian Buku Jelajah Hijau
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
2
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
3
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
4
PLN Atur Beban Listrik Bertahap Selama Pemeliharaan Sistem Sulbagsel
5
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Pembelian Buku Jelajah Hijau