Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Kawasan Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Jul 2026 12:53
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penertiban terhadap salah satu aset daerah di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penertiban terhadap salah satu aset daerah di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Rabu (15/7/2026).
Penertiban berlangsung lancar dan tertib dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah. Proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, koordinasi lintas instansi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mas, menegaskan bahwa objek yang ditertibkan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bersertifikat dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan ataupun keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah," ujar Marwan.
Menurut Marwah, langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih optimal.
"Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," katanya.
Marwan mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif bagi masyarakat. Pengembangan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana olahraga sekaligus mendukung aktivitas masyarakat, pembinaan atlet, dan pemanfaatan ruang publik di Sulawesi Selatan.
"Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan kawasan olahraga ini menjadi lebih representatif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.
Terkait klaim kepemilikan dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Marwan mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua gugatan perdata. Menurutnya, dua perkara yang telah diputus itu belum menghasilkan putusan yang menyatakan hak kepemilikan atas objek tersebut berada pada YOSS.
"YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut," ujarnya.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus mendukung rencana pemanfaatannya bagi kepentingan publik, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban aset tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Kepala BPN Kota Makassar, serta unsur pengamanan dari Satpol PP Provinsi Sulsel, Satpol PP Kota Makassar, dan pihak terkait lainnya.
Penertiban berlangsung lancar dan tertib dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah. Proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, koordinasi lintas instansi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mas, menegaskan bahwa objek yang ditertibkan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bersertifikat dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan ataupun keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah," ujar Marwan.
Menurut Marwah, langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih optimal.
"Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," katanya.
Marwan mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif bagi masyarakat. Pengembangan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana olahraga sekaligus mendukung aktivitas masyarakat, pembinaan atlet, dan pemanfaatan ruang publik di Sulawesi Selatan.
"Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan kawasan olahraga ini menjadi lebih representatif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.
Terkait klaim kepemilikan dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Marwan mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua gugatan perdata. Menurutnya, dua perkara yang telah diputus itu belum menghasilkan putusan yang menyatakan hak kepemilikan atas objek tersebut berada pada YOSS.
"YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut," ujarnya.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus mendukung rencana pemanfaatannya bagi kepentingan publik, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban aset tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Kepala BPN Kota Makassar, serta unsur pengamanan dari Satpol PP Provinsi Sulsel, Satpol PP Kota Makassar, dan pihak terkait lainnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengambil langkah cepat untuk mengurangi peningkatan mobilitas masyarakat.
Jum'at, 11 Sep 2026 22:11
News
Operator SPBU Disorot, Pertamina Tambah 50 Tenaga untuk 25 SPBU 24 Jam di Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyoroti kesiapan operator di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, di tengah antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:49
News
Pertamina Gandeng Lintas Sektor Perkuat Penguraian Antrean BBM di Sejumlah SPBU Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggandeng lintas sektor untuk memperkuat penanganan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Makassar.
Kamis, 10 Sep 2026 19:53
News
Antrean Panjang BBM di SPBU, Gubernur Sulsel Imbau Tak Panic Buying
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat pengawasan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, untuk memastikan distribusinya tepat sasaran.
Kamis, 10 Sep 2026 12:28
News
Pertamina - Pemprov Sulsel Siapkan Langkah Mitigasi Antrean BBM dan LPG
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengurai kepadatan antrean bahan bakar minyak dan gas melon di masyarakat.
Kamis, 10 Sep 2026 11:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
2
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum