Bahas Kemanfaatan Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat BPHN
Tim SINDOmakassar
Selasa, 21 Januari 2025 - 19:34 WIB
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Heny Widyawati bersama Penyuluh Hukum Kanwil mengikuti Rapat Pembahasan Evaluasi terhadap Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Indonesia pada Senin (20/01/2024).
Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring diikuti oleh 33 Kanwil se-Indonesia, Biro Hukum Provinsi, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo dalam arahannya menyampaikan rapat ini digelar untuk mengevaluasi efektivitas program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dilaksanakan sejak 1993 hingga 2024. Adapun evaluasi ini bertujuan untuk menilai manfaat program tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta kontribusinya terhadap pemerintah daerah.
“Kegiatan ini penting untuk melihat bagaimana Desa/Kelurahan Sadar Hukum memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ke depannya, kami berencana membentuk Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai upaya Kementerian Hukum hadir dan dekat di tengah masyarakat,” ujar Kristomo.
Melalui rapat ini, BPHN juga membuka ruang bagi aspirasi dari Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah terkait untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi program ke depannya.
Selama rapat berlangsung, beberapa poin penting telah dihasilkan untuk meningkatkan efektivitas implementasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, antara lain pertama, sinergi dan kolaborasi, pentingnya kerja sama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Kedua peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Regulasi: Dibutuhkan regulasi yang mendukung serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia; dan yang ketiga Anggaran Berbasis Dampak: Pendekatan penganggaran yang fokus pada hasil nyata bagi masyarakat.
Usai mengikuti rapat ini, Kadiv Heny memerintahkan jajarannya untuk terus memantau pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah masing-masing guna memastikan bahwa akses hukum di wilayah tersebut telah memberikan dampak secara nyata bagi masyarakat.
Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring diikuti oleh 33 Kanwil se-Indonesia, Biro Hukum Provinsi, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo dalam arahannya menyampaikan rapat ini digelar untuk mengevaluasi efektivitas program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dilaksanakan sejak 1993 hingga 2024. Adapun evaluasi ini bertujuan untuk menilai manfaat program tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta kontribusinya terhadap pemerintah daerah.
“Kegiatan ini penting untuk melihat bagaimana Desa/Kelurahan Sadar Hukum memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ke depannya, kami berencana membentuk Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai upaya Kementerian Hukum hadir dan dekat di tengah masyarakat,” ujar Kristomo.
Melalui rapat ini, BPHN juga membuka ruang bagi aspirasi dari Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah terkait untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi program ke depannya.
Selama rapat berlangsung, beberapa poin penting telah dihasilkan untuk meningkatkan efektivitas implementasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, antara lain pertama, sinergi dan kolaborasi, pentingnya kerja sama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Kedua peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Regulasi: Dibutuhkan regulasi yang mendukung serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia; dan yang ketiga Anggaran Berbasis Dampak: Pendekatan penganggaran yang fokus pada hasil nyata bagi masyarakat.
Usai mengikuti rapat ini, Kadiv Heny memerintahkan jajarannya untuk terus memantau pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah masing-masing guna memastikan bahwa akses hukum di wilayah tersebut telah memberikan dampak secara nyata bagi masyarakat.