Sidang Kasus Penipuan Modus Pendaftaran Akpol Hadirkan Tiga Polisi Sebagai Saksi
Abdul Majid
Rabu, 22 Januari 2025 - 21:34 WIB
Tiga personel Polres Bulukumba hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus calo pendaftaran akademi kepolisian (Akpol) diMakassar.
Ketiga saksi bernama Munawir, Andi Ainul, dan Ali Munawar, dihadirkan hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA. Kartini, Rabu (22/01/2025).
Dalam sidang, kesaksian pertama disampaikan oleh Munawir yang diawali dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana saksi mengenal terdakwa Andi Fatmasari. Munawir lantas menjawab bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa. "(Saya) tidak kenal dengan Andi Fatmasari," kata Munawir di depan majelis hakim.
Munawir menjelaskan bahwa yang mengenal terdakwa sebenarnya adalah rekannya Andi Ainul. Dia sendiri hanya orang yang diberitahu oleh rekannya bernama Subhan (anggota Brimob) kalau ada yang ingin mendaftar bisa melalui dia.
"Jadi awalnya saya dihubungi, ditelepon oleh Subhan (anggota Brimob), dia bilang kalau ada mau masuk Akpol hubungi saya," ucap Munawir.
Setelah itu, Munawir kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Andi Ainul yang memang rekannya di Polres Bulukumba. "Berselang waktu Andi Ainul hubungi saya, dia bilang ada yang mau, atas nama ini, Andi Fatmasari," bebernya.
Saat itu, Munawir pun menghubungi Subhan kembali dan menyampaikan bahwa ada salah seorang yang ingin dibantu lulus perekrutan taruna Akpol. "Subhan bilang ada DP (uang muka) Rp1 Miliar, kemudian Subhan kirimkan nomor rekening istrinya ke saya, saya teruskan ke Andi Ainul, kemudian Andi Ainul komunikasi sama Andi Fatmasari," beber Munawir.
Ketiga saksi bernama Munawir, Andi Ainul, dan Ali Munawar, dihadirkan hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA. Kartini, Rabu (22/01/2025).
Dalam sidang, kesaksian pertama disampaikan oleh Munawir yang diawali dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana saksi mengenal terdakwa Andi Fatmasari. Munawir lantas menjawab bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa. "(Saya) tidak kenal dengan Andi Fatmasari," kata Munawir di depan majelis hakim.
Munawir menjelaskan bahwa yang mengenal terdakwa sebenarnya adalah rekannya Andi Ainul. Dia sendiri hanya orang yang diberitahu oleh rekannya bernama Subhan (anggota Brimob) kalau ada yang ingin mendaftar bisa melalui dia.
"Jadi awalnya saya dihubungi, ditelepon oleh Subhan (anggota Brimob), dia bilang kalau ada mau masuk Akpol hubungi saya," ucap Munawir.
Setelah itu, Munawir kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Andi Ainul yang memang rekannya di Polres Bulukumba. "Berselang waktu Andi Ainul hubungi saya, dia bilang ada yang mau, atas nama ini, Andi Fatmasari," bebernya.
Saat itu, Munawir pun menghubungi Subhan kembali dan menyampaikan bahwa ada salah seorang yang ingin dibantu lulus perekrutan taruna Akpol. "Subhan bilang ada DP (uang muka) Rp1 Miliar, kemudian Subhan kirimkan nomor rekening istrinya ke saya, saya teruskan ke Andi Ainul, kemudian Andi Ainul komunikasi sama Andi Fatmasari," beber Munawir.