Sidang Kasus Penipuan Modus Pendaftaran Akpol Hadirkan Tiga Polisi Sebagai Saksi
Rabu, 22 Jan 2025 21:34
Suasana di Pengadilan Negeri Makassar saat sidang kasus Penipuan Modus Pendaftaran Akpol. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tiga personel Polres Bulukumba hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus calo pendaftaran akademi kepolisian (Akpol) di Makassar.
Ketiga saksi bernama Munawir, Andi Ainul, dan Ali Munawar, dihadirkan hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA. Kartini, Rabu (22/01/2025).
Dalam sidang, kesaksian pertama disampaikan oleh Munawir yang diawali dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana saksi mengenal terdakwa Andi Fatmasari. Munawir lantas menjawab bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa. "(Saya) tidak kenal dengan Andi Fatmasari," kata Munawir di depan majelis hakim.
Munawir menjelaskan bahwa yang mengenal terdakwa sebenarnya adalah rekannya Andi Ainul. Dia sendiri hanya orang yang diberitahu oleh rekannya bernama Subhan (anggota Brimob) kalau ada yang ingin mendaftar bisa melalui dia.
"Jadi awalnya saya dihubungi, ditelepon oleh Subhan (anggota Brimob), dia bilang kalau ada mau masuk Akpol hubungi saya," ucap Munawir.
Setelah itu, Munawir kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Andi Ainul yang memang rekannya di Polres Bulukumba. "Berselang waktu Andi Ainul hubungi saya, dia bilang ada yang mau, atas nama ini, Andi Fatmasari," bebernya.
Saat itu, Munawir pun menghubungi Subhan kembali dan menyampaikan bahwa ada salah seorang yang ingin dibantu lulus perekrutan taruna Akpol. "Subhan bilang ada DP (uang muka) Rp1 Miliar, kemudian Subhan kirimkan nomor rekening istrinya ke saya, saya teruskan ke Andi Ainul, kemudian Andi Ainul komunikasi sama Andi Fatmasari," beber Munawir.
Setelah uang senilai Rp1 miliar itu ditransfer, orang tua korban maupun Subhan lalu menjadwalkan pertemuan di Jakarta. "Saya tanya ke Subhan itu hari, ini yang urus siapa katanya Ali Munawar, dia (Subhan) bilang anggota (Polri). Kalau disampaikan ke saya itu termasuk (perekrutan) kouta khusus," tandas Munawir memberikan jawaban yang dirasa cukup oleh JPU.
Selanjutnya, JPU kembali bertanya ke saksi lainnya, yaitu Andi Ainul. Di awali dengan pertanyaaan yang sama, apakah saksi mengenal Andi Fatmasari. "Kalau ketemu tidak pernah, kebetulan kenal," jawab Andi Ainul.
Jaksa pun kembali bertanya soal keterangan Munawir yang menyebut Andi Fatmasari meminta bantuan Andi Ainul agar dibantu meluluskan korban dalam perekrutan taruna Akpol. "Itu hari saya sampaikan dari informasinya Munawir, saat itu saya baku telfon (dengan Andi Fatmasari), kalau misalnya mau pak Munawir minta Rp 1 miliar," kata Andi Ainul.
"Setelah itu?," tanya jaksa.
"Tiga hari kemudian saya dihubungi kembali sama Andi Fatmasari, ada yang mau dibantu, jadi dia (Andi Fatmasari) minta nomor rekening saya, saya kasi nomor rekening istri saya, atas nama Nirfa," jawab Andi Ainul.
"Terus anda transfer lagi ke rekening Subhan?," tanya jaksa lagi.
"Iya pada hari itu juga sebesar Rp 1 miliar, saya komunikasi dengan Munawir saja, saya tidak tau proses yang di Jakarta," jawab Andi Ainul.
Diketahui sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus ini juga sudah dilakukan sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (15/01/2025).
Salah satu satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rosdiana atau nenek Gonzalo Algazali yang merupakan calon pendaftar Akpol dalam kasus ini.
Saat memberikan kesaksiannya, Rosdiana mengaku tertarik dengan penawaran terdakwa karena mengaku kenal dengan Ahmad Sahroni yang saat itu merupakan Anggota Komisi III DPR RI. "Fatmasari (terdakwa) ini, selalu mengaku kalau kenal dengan Sahroni. Katanya cucuku (Gonzalo) bisa masuk Akpol, karena jatah Kapolri yang diberikan ke Sahroni," kata Rosdiana.
Adapun terdakwa Andi Fatmasari didakwa melakukan penipuan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketiga saksi bernama Munawir, Andi Ainul, dan Ali Munawar, dihadirkan hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA. Kartini, Rabu (22/01/2025).
Dalam sidang, kesaksian pertama disampaikan oleh Munawir yang diawali dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana saksi mengenal terdakwa Andi Fatmasari. Munawir lantas menjawab bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa. "(Saya) tidak kenal dengan Andi Fatmasari," kata Munawir di depan majelis hakim.
Munawir menjelaskan bahwa yang mengenal terdakwa sebenarnya adalah rekannya Andi Ainul. Dia sendiri hanya orang yang diberitahu oleh rekannya bernama Subhan (anggota Brimob) kalau ada yang ingin mendaftar bisa melalui dia.
"Jadi awalnya saya dihubungi, ditelepon oleh Subhan (anggota Brimob), dia bilang kalau ada mau masuk Akpol hubungi saya," ucap Munawir.
Setelah itu, Munawir kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Andi Ainul yang memang rekannya di Polres Bulukumba. "Berselang waktu Andi Ainul hubungi saya, dia bilang ada yang mau, atas nama ini, Andi Fatmasari," bebernya.
Saat itu, Munawir pun menghubungi Subhan kembali dan menyampaikan bahwa ada salah seorang yang ingin dibantu lulus perekrutan taruna Akpol. "Subhan bilang ada DP (uang muka) Rp1 Miliar, kemudian Subhan kirimkan nomor rekening istrinya ke saya, saya teruskan ke Andi Ainul, kemudian Andi Ainul komunikasi sama Andi Fatmasari," beber Munawir.
Setelah uang senilai Rp1 miliar itu ditransfer, orang tua korban maupun Subhan lalu menjadwalkan pertemuan di Jakarta. "Saya tanya ke Subhan itu hari, ini yang urus siapa katanya Ali Munawar, dia (Subhan) bilang anggota (Polri). Kalau disampaikan ke saya itu termasuk (perekrutan) kouta khusus," tandas Munawir memberikan jawaban yang dirasa cukup oleh JPU.
Selanjutnya, JPU kembali bertanya ke saksi lainnya, yaitu Andi Ainul. Di awali dengan pertanyaaan yang sama, apakah saksi mengenal Andi Fatmasari. "Kalau ketemu tidak pernah, kebetulan kenal," jawab Andi Ainul.
Jaksa pun kembali bertanya soal keterangan Munawir yang menyebut Andi Fatmasari meminta bantuan Andi Ainul agar dibantu meluluskan korban dalam perekrutan taruna Akpol. "Itu hari saya sampaikan dari informasinya Munawir, saat itu saya baku telfon (dengan Andi Fatmasari), kalau misalnya mau pak Munawir minta Rp 1 miliar," kata Andi Ainul.
"Setelah itu?," tanya jaksa.
"Tiga hari kemudian saya dihubungi kembali sama Andi Fatmasari, ada yang mau dibantu, jadi dia (Andi Fatmasari) minta nomor rekening saya, saya kasi nomor rekening istri saya, atas nama Nirfa," jawab Andi Ainul.
"Terus anda transfer lagi ke rekening Subhan?," tanya jaksa lagi.
"Iya pada hari itu juga sebesar Rp 1 miliar, saya komunikasi dengan Munawir saja, saya tidak tau proses yang di Jakarta," jawab Andi Ainul.
Diketahui sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus ini juga sudah dilakukan sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (15/01/2025).
Salah satu satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rosdiana atau nenek Gonzalo Algazali yang merupakan calon pendaftar Akpol dalam kasus ini.
Saat memberikan kesaksiannya, Rosdiana mengaku tertarik dengan penawaran terdakwa karena mengaku kenal dengan Ahmad Sahroni yang saat itu merupakan Anggota Komisi III DPR RI. "Fatmasari (terdakwa) ini, selalu mengaku kalau kenal dengan Sahroni. Katanya cucuku (Gonzalo) bisa masuk Akpol, karena jatah Kapolri yang diberikan ke Sahroni," kata Rosdiana.
Adapun terdakwa Andi Fatmasari didakwa melakukan penipuan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(GUS)
Berita Terkait
News
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
Persoalan pengembalian dana calon jemaah dalam kasus dugaan penipuan dan pembatalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan JF belum menemui titik penyelesaian.
Selasa, 11 Agu 2026 17:51
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut namanya.
Sabtu, 18 Apr 2026 21:20
News
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
Salah satu korban, AA mengatakan menyetorkan uang sebanyak Rp200 juta lebih kepada pelaku.
Jum'at, 17 Apr 2026 17:47
News
Jelang Libur Lebaran, BRI Imbau Waspada Ancaman Penipuan File APK
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengingatkan nasabah agar lebih berhati-hati menjaga keamanan rekening, khususnya terhadap file digital yang berasal dari sumber tidak dikenal.
Senin, 16 Mar 2026 14:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027