Sidang Kasus Penipuan Modus Pendaftaran Akpol Hadirkan Tiga Polisi Sebagai Saksi

Rabu, 22 Jan 2025 21:34
Sidang Kasus Penipuan Modus Pendaftaran Akpol Hadirkan Tiga Polisi Sebagai Saksi
Suasana di Pengadilan Negeri Makassar saat sidang kasus Penipuan Modus Pendaftaran Akpol. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Tiga personel Polres Bulukumba hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus calo pendaftaran akademi kepolisian (Akpol) di Makassar.

Ketiga saksi bernama Munawir, Andi Ainul, dan Ali Munawar, dihadirkan hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA. Kartini, Rabu (22/01/2025).

Dalam sidang, kesaksian pertama disampaikan oleh Munawir yang diawali dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana saksi mengenal terdakwa Andi Fatmasari. Munawir lantas menjawab bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa. "(Saya) tidak kenal dengan Andi Fatmasari," kata Munawir di depan majelis hakim.

Munawir menjelaskan bahwa yang mengenal terdakwa sebenarnya adalah rekannya Andi Ainul. Dia sendiri hanya orang yang diberitahu oleh rekannya bernama Subhan (anggota Brimob) kalau ada yang ingin mendaftar bisa melalui dia.

"Jadi awalnya saya dihubungi, ditelepon oleh Subhan (anggota Brimob), dia bilang kalau ada mau masuk Akpol hubungi saya," ucap Munawir.

Setelah itu, Munawir kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Andi Ainul yang memang rekannya di Polres Bulukumba. "Berselang waktu Andi Ainul hubungi saya, dia bilang ada yang mau, atas nama ini, Andi Fatmasari," bebernya.

Saat itu, Munawir pun menghubungi Subhan kembali dan menyampaikan bahwa ada salah seorang yang ingin dibantu lulus perekrutan taruna Akpol. "Subhan bilang ada DP (uang muka) Rp1 Miliar, kemudian Subhan kirimkan nomor rekening istrinya ke saya, saya teruskan ke Andi Ainul, kemudian Andi Ainul komunikasi sama Andi Fatmasari," beber Munawir.

Setelah uang senilai Rp1 miliar itu ditransfer, orang tua korban maupun Subhan lalu menjadwalkan pertemuan di Jakarta. "Saya tanya ke Subhan itu hari, ini yang urus siapa katanya Ali Munawar, dia (Subhan) bilang anggota (Polri). Kalau disampaikan ke saya itu termasuk (perekrutan) kouta khusus," tandas Munawir memberikan jawaban yang dirasa cukup oleh JPU.

Selanjutnya, JPU kembali bertanya ke saksi lainnya, yaitu Andi Ainul. Di awali dengan pertanyaaan yang sama, apakah saksi mengenal Andi Fatmasari. "Kalau ketemu tidak pernah, kebetulan kenal," jawab Andi Ainul.

Jaksa pun kembali bertanya soal keterangan Munawir yang menyebut Andi Fatmasari meminta bantuan Andi Ainul agar dibantu meluluskan korban dalam perekrutan taruna Akpol. "Itu hari saya sampaikan dari informasinya Munawir, saat itu saya baku telfon (dengan Andi Fatmasari), kalau misalnya mau pak Munawir minta Rp 1 miliar," kata Andi Ainul.

"Setelah itu?," tanya jaksa.

"Tiga hari kemudian saya dihubungi kembali sama Andi Fatmasari, ada yang mau dibantu, jadi dia (Andi Fatmasari) minta nomor rekening saya, saya kasi nomor rekening istri saya, atas nama Nirfa," jawab Andi Ainul.

"Terus anda transfer lagi ke rekening Subhan?," tanya jaksa lagi.

"Iya pada hari itu juga sebesar Rp 1 miliar, saya komunikasi dengan Munawir saja, saya tidak tau proses yang di Jakarta," jawab Andi Ainul.

Diketahui sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus ini juga sudah dilakukan sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (15/01/2025).

Salah satu satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rosdiana atau nenek Gonzalo Algazali yang merupakan calon pendaftar Akpol dalam kasus ini.

Saat memberikan kesaksiannya, Rosdiana mengaku tertarik dengan penawaran terdakwa karena mengaku kenal dengan Ahmad Sahroni yang saat itu merupakan Anggota Komisi III DPR RI. "Fatmasari (terdakwa) ini, selalu mengaku kalau kenal dengan Sahroni. Katanya cucuku (Gonzalo) bisa masuk Akpol, karena jatah Kapolri yang diberikan ke Sahroni," kata Rosdiana.

Adapun terdakwa Andi Fatmasari didakwa melakukan penipuan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru