home news

Kemenkum Sulsel Pastikan Kesiapan OBH Berikan Layanan Bantuan Hukum

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:54 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan kunjungan pada YLBHI-LBH Makassar Jalan Nikel I. Foto: Istimewa
Untuk memastikan kesiapan organisasi bantuan hukum (OBH) dalam pemberian layanan bantuan hukum (bankum) kepada penerima bantuan hukum tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan kunjungan pada YLBHI-LBH Makassar Jalan Nikel I Blok A22/18 kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini Makassar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati dalam keterangannya, Rabu(22/1/2025) mengatakan, pada Selasa tanggal 21 Januari lalu, ia bersama tim penyuluh hukum datang untuk memantau kesiapan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di wilayah Sulawesi Selatan dalam memberikan layanan bantuan hukum tahun 2025, termasuk melihat secara langsung sejauh mana publikasi layanan bantuan hukum bagi warga tidak mampu yang telah dilakukan oleh OBH.

“Ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum di tahun 2025 yang bersentuhan dengan organisasi bantuan hukum seperti layanan bantuan hukum, pembentukan pos layanan hukum desa/kelurahan, sosialisasi KUHP dan lainnya,” ujar Heny.

Untuk itu Kanwil Kemenkum Sulsel, terus menjalin sinergi dengan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di Sulawesi Selatan agar layanan bantuan hukum dapat termonitor dan terlaksana dengan baik.

Kakanwil Kemensum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, Bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin merupakan layanan yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu memenuhi hak-haknya. Kementerian hukum sebagai salah satu pemberi bantuan hukum grastis melalui OBH yang telah terakreditasi.

“Saat ini terdapat 41 OBH yang terakreditasi, yang tersebar diseluruh Wilayah Sulsel. Jadi masyarakat miskin bisa dengan mudah untuk mendapatkan layanan OBH – OBH tersebut,” ungkap Basmal.

Kanwil Kemenkum Sulsel saat ini juga melayani konsultasi hukum dengan penyuluh hukum, pemberian bantuan hukumnya melalui OBH, pengawasan pelaksanaan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum serta reimbursment pelaksanaan bankum kepada OBH sesuai permohonan yang terverifikasi pada aplikasi SIDBANKUM.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya