home news

PHRI Sulsel Harap Inpres 1/2025 Dievaluasi, Dikhawatirkan Picu PHK & Kredit Macet

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:22 WIB
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga bersama Pj Gubernur, Ketua DPRD dan unsur pimpinan lingkup Sulsel tampak berfoto bersama di sela Rakerda I PHRI Sulsel di The Rinra Hotel Makassar. Foto/Tri YK
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I 2025 di The Rinra Hotel Makassar, Sabtu (25/1/2025). Salah satu topik hangat pembahasan para pelaku industri perhotelan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Regulasi itu mengatur tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut memberikan tujuh poin instruksi kepada jajarannya di kementerian hingga daerah.

Termasuk di antaranya yakni membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion. Juga mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, mengaku para pelaku industri perhotelan gelisah dengan kebijakan tersebut. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 bakal memberikan dampak negatif bagi industri perhotelan.

Menurut dia, regulasi itu tentunya bakal membuat tingkat hunian atau okupansi hotel menurun. Nah, jika itu terjadi dan berkepanjangan, maka dampaknya lebih buruk. Ia khawatir bakal terjadi pemutusan hubungan kerja alias PHK dan kredit macet.

Anggiat menegaskan bila regulasi itu tetap dijalankan, pelaku industri perhotelan terpaksa melakukan efisiensi jumlah karyawan atau bisa dibilang PHK. Musababnya, fix cost terbesar dari bisnis perhotelan terletak pada gaji karyawan.

"Efisiensi, mau tidak mau ya pasti melakukan penghematan dari jumlah sisi karyawan. Agak ekstrem saya sebut bakal ada PHK, ini akan terjadi," kata Anggiat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya