home news

Gugatan DIA Dianggap Tidak Layak Lanjut ke Sidang Pembuktian

Senin, 27 Januari 2025 - 18:20 WIB
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas. Foto: Istimewa
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas menilai gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, M Ramdhan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, gugatan tersebut memiliki sejumlah kelemahan, mulai dari inkonsistensi dalil hingga tuntutan yang dinilai tidak logis.

Amir mencontohkan terkait dalil dugaan tanda tangan palsu di daftar hadir pemilih (DHPT) yang dipaparkan pihak pemohon dan dijawab oleh pihak termohon, yakni KPU Sulsel saat persidangan di MK beberapa waktu lalu. Ditegaskan, ada kontradiksi antar posita (dasar gugatan) dan petitum (tuntutan).

“Kalau kita baca permohonan (gugatan) dan kita bandingkan jawaban pemohon dan dijawab termohon, posita-nya (dasar gugatan) tidak jelas karena mendalilkan 1.000 lebih TPS. Klaimnya kan dianggap terjadi di seluruh (wilayah). Di Makassar disebutkan 39 TPS, padahal hanya terjadi di 1 TPS, itupun 27 orang,” papar Amir.

Selain itu, lanjut Amir, meski disebutkan terjadi 19 kabupaten, tidak ada rincian jumlah TPS di kabupaten-kabupaten tersebut. Untuk itu, Amir Ilyas menegaskan bahwa dalil yang diajukan pasangan DIA tidak signifikan untuk mengubah hasil Pilkada Sulsel 2024.

Bahkan jika pasangan DIA mengambil semua suara di 39 TPS yang disebutkan, selisih suara dengan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi tidak akan terlampaui.

“Kalau pun 39 TPS mau diambil Pak Danny Pomanto, kasih semua saja. Tapi, untuk lanjut ke tahap pembuktian, saya kira berat. Apapun yang didalilkan tentang TPS, itu tidak sesuai. Selisih suaranya jauh sekali, hampir 1,5 juta,” jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya