Gugatan DIA Dianggap Tidak Layak Lanjut ke Sidang Pembuktian

Senin, 27 Jan 2025 18:20
Gugatan DIA Dianggap Tidak Layak Lanjut ke Sidang Pembuktian
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas menilai gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, M Ramdhan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, gugatan tersebut memiliki sejumlah kelemahan, mulai dari inkonsistensi dalil hingga tuntutan yang dinilai tidak logis.

Amir mencontohkan terkait dalil dugaan tanda tangan palsu di daftar hadir pemilih (DHPT) yang dipaparkan pihak pemohon dan dijawab oleh pihak termohon, yakni KPU Sulsel saat persidangan di MK beberapa waktu lalu. Ditegaskan, ada kontradiksi antar posita (dasar gugatan) dan petitum (tuntutan).

“Kalau kita baca permohonan (gugatan) dan kita bandingkan jawaban pemohon dan dijawab termohon, posita-nya (dasar gugatan) tidak jelas karena mendalilkan 1.000 lebih TPS. Klaimnya kan dianggap terjadi di seluruh (wilayah). Di Makassar disebutkan 39 TPS, padahal hanya terjadi di 1 TPS, itupun 27 orang,” papar Amir.

Selain itu, lanjut Amir, meski disebutkan terjadi 19 kabupaten, tidak ada rincian jumlah TPS di kabupaten-kabupaten tersebut. Untuk itu, Amir Ilyas menegaskan bahwa dalil yang diajukan pasangan DIA tidak signifikan untuk mengubah hasil Pilkada Sulsel 2024.

Bahkan jika pasangan DIA mengambil semua suara di 39 TPS yang disebutkan, selisih suara dengan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi tidak akan terlampaui.

“Kalau pun 39 TPS mau diambil Pak Danny Pomanto, kasih semua saja. Tapi, untuk lanjut ke tahap pembuktian, saya kira berat. Apapun yang didalilkan tentang TPS, itu tidak sesuai. Selisih suaranya jauh sekali, hampir 1,5 juta,” jelasnya.

Amir juga menilai bahwa permintaan pasangan DIA untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Sulsel dan mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi karena dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sangat tidak logis dan tidak masuk akal.

“Meminta MK melaksanakan PSU di seluruh Sulsel itu tidak logis. Begitu juga dengan permintaan diskualifikasi, karena dalil TSM yang diajukan tidak kuat,” ujarnya.

Terkait tuduhan adanya penyalahgunaan alsintan (alat mesin pertanian) dan pupuk dalam Pilkada Sulsel, Amir Ilyas menegaskan bahwa program alsintan dan pupuk adalah proyek nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sulsel.

“Alsintan dan pupuk itu proyek nasional, bukan hanya Kementerian Pertanian yang mengeluarkan. Program ini berlangsung terus dan semua daerah mendapatkannya. Yang terbesar justru di Sidrap,” tegasnya.

Amir Ilyas menyimpulkan bahwa gugatan pasangan DIA berat untuk dibuktikan di MK. Selain selisih suara yang besar, dalil yang diajukan dianggap tidak konsisten dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilkada.

“Saya kira, gugatan ini sulit untuk dikabulkan. Apapun yang didalilkan tentang TPS, itu tidak sesuai. Ada kontradiksi antara posita dan petitum. Jadi, secara hukum, gugatan ini berat untuk dibuktikan,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Hakim MK 'Skakmat' Kuasa Hukum Paslon Bupati Jeneponto di Sidang PHPU
News
Hakim MK 'Skakmat' Kuasa Hukum Paslon Bupati Jeneponto di Sidang PHPU
Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas ketika Syaiful, salah satu kuasa hukum pihak terkait, menyampaikan pernyataan soal aturan PSU.
Minggu, 26 Jan 2025 21:31
Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
News
Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
Sidang MK perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadirkan termohon dan terkait.
Jum'at, 24 Jan 2025 20:43
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
Sulsel
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
KPU Jeneponto selaku Termohon balik menuduh Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jum'at, 24 Jan 2025 14:36
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
Sulsel
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
KPU Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Rabu, 22 Jan 2025 16:06
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Makassar City
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Selasa, 21 Jan 2025 21:38
Berita Terbaru