Geopolitik Memanas, OJK Pastikan Fundamental & Intermediasi Perbankan Terjaga

Jum'at, 22 Mei 2026 14:24
Geopolitik Memanas, OJK Pastikan Fundamental & Intermediasi Perbankan Terjaga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi sektor perbankan nasional tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia. Situasi tersebut memicu volatilitas pasar keuangan global serta penguatan indeks dolar AS yang berdampak pada meningkatnya fluktuasi nilai tukar di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Meski demikian, fundamental ekonomi domestik dinilai masih cukup kuat. Inflasi yang tetap terkendali serta pertumbuhan ekonomi nasional yang terjaga menjadi penopang utama ketahanan ekonomi Indonesia saat ini.

OJK juga terus melakukan pemantauan intensif terhadap kinerja industri perbankan, termasuk perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) berdasarkan jenis valuta.

Hingga April 2026, DPK tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan tersebut terutama ditopang DPK berdenominasi rupiah yang meningkat 11,49 persen (yoy). Kenaikan DPK rupiah didorong oleh pertumbuhan giro sebesar 23,25 persen (yoy), tabungan 7,88 persen (yoy), dan deposito 6,91 persen (yoy).

Sementara itu, DPK valas tumbuh 10,87 persen (yoy), dengan rincian giro valas naik 3,15 persen (yoy), tabungan valas 23,21 persen (yoy), serta deposito valas 22,00 persen (yoy).

Jumlah rekening DPK juga terus meningkat. Hingga April 2026, total rekening tercatat mencapai 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen (yoy), dengan mayoritas masih didominasi rekening berdenominasi rupiah.

‘‘Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen’’, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

OJK menjelaskan, peningkatan porsi DPK valas terutama terjadi pada instrumen deposito. Hal itu dipengaruhi suku bunga deposito valas yang ditawarkan sejumlah bank besar cukup kompetitif, termasuk untuk mendorong eksportir menempatkan dananya di dalam negeri.

Likuiditas Perbankan Tetap Memadai
OJK menegaskan stabilitas sistem keuangan domestik masih terjaga dengan baik. Ketahanan industri perbankan juga dinilai tetap resilien, tercermin dari rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi sehingga mampu menjadi bantalan dalam menyerap berbagai risiko.

Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan juga dinilai memadai. Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 tercatat sebesar 86,88 persen. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Dengan kondisi tersebut, fungsi intermediasi perbankan serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat disebut tetap berjalan normal. Selain itu, OJK terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pergerakan nilai tukar beserta dampaknya terhadap industri perbankan. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang konsisten berada jauh di bawah ambang maksimum 20 persen dari modal bank menunjukkan eksposur langsung terhadap risiko nilai tukar masih terkendali.

Karena itu, dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas sektor perbankan dinilai masih relatif terbatas. Meski begitu, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan atau second round impact, terutama akibat tekanan imported inflation maupun cost-push inflation seiring kenaikan harga minyak global. Fluktuasi permintaan valas yang terjadi saat ini dinilai masih merupakan bagian dari diversifikasi aset yang wajar dan terukur.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional agar tetap kuat menghadapi tantangan global maupun domestik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru