Kinerja Solid, BPD Catat Pertumbuhan Aset dan Kredit yang Terjaga
Kamis, 21 Mei 2026 11:32
Di tengah meningkatnya kompetisi dalam industri perbankan nasional, BPD tetap menunjukkan kinerja yang stabil, sehat, dan mampu bertahan menghadapi dinamika pasar yang terus berkembang. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Di tengah meningkatnya kompetisi dalam industri perbankan nasional, Bank Pembangunan Daerah (BPD) tetap menunjukkan kinerja yang stabil, sehat, dan mampu bertahan menghadapi dinamika pasar yang terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa BPD mencatat pertumbuhan yang positif. Hingga Maret 2026, total aset industri ini mencapai Rp1.036,51 triliun atau naik 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kinerja tersebut juga ditopang oleh permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 26,19 persen.
Di sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD terus meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026. Secara tahunan, kredit tumbuh 1,59 persen (yoy). Pertumbuhan ini turut didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Nett sebesar 1,27 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekspansi kredit masih berlangsung secara terukur di tengah dinamika ekonomi, dengan pendekatan yang semakin berhati-hati.
BPD juga terus memperkuat manajemen risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan pemantauan pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” kata Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 disusun dengan empat pilar utama, yakni (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, (2) Akselerasi Transformasi Digital BPD, (3) Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional, serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Melalui arah kebijakan tersebut, BPD diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan berhati-hati, sekaligus memberi kontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Pada akhirnya, hal ini juga diharapkan memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sejak diterapkan pada 2024, Roadmap BPD 2024–2027 telah memberikan dampak positif bagi penguatan industri. Salah satu hasilnya terlihat dari meningkatnya daya saing BPD melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang mendorong penguatan struktur permodalan perbankan.
Kebijakan tersebut berdampak pada penurunan jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, dari 18 BPD pada 2019 menjadi 10 BPD pada akhir 2024. Seluruhnya kini telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Langkah ini sejalan dengan pilar pertama roadmap, yaitu “Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD” melalui inisiatif percepatan konsolidasi dan penguatan KUB. Keberadaan KUB diharapkan memperkuat ketahanan BPD serta meningkatkan daya saing melalui sinergi antara bank induk dan anggota kelompok usaha, sehingga fungsi intermediasi dan peran sebagai agen pembangunan daerah dapat semakin optimal.
Dukung UMKM
Lebih lanjut, BPD juga terus memperkuat dukungan terhadap pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Upaya ini menjadi bagian dari pilar ketiga Roadmap Penguatan BPD 2024–2027, yakni Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional, dengan salah satu fokus utama meningkatkan kontribusi terhadap sektor produktif, termasuk UMKM.
Dalam tiga tahun terakhir, penyaluran kredit UMKM oleh BPD menunjukkan tren pertumbuhan yang sejalan dengan total kredit secara keseluruhan. Porsinya berada di kisaran 16–18 persen dari total kredit, dengan kualitas pembiayaan yang relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa ekspansi tetap berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang terjaga.
OJK menekankan pentingnya peran strategis BPD dalam mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Kedekatan BPD dengan karakteristik wilayah dinilai menjadi keunggulan dalam mengidentifikasi potensi ekonomi lokal yang unik.
Selain itu, OJK juga mendorong BPD agar lebih aktif menjadi penggerak investasi di sektor-sektor masa depan, seperti ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem pedesaan. Dengan arah pembiayaan yang lebih terfokus, BPD diharapkan tidak hanya memperluas portofolio secara sehat, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Selanjutnya, OJK akan secara konsisten mengawal implementasi Roadmap melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna transformasi dan penguatan BPD di seluruh Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa BPD mencatat pertumbuhan yang positif. Hingga Maret 2026, total aset industri ini mencapai Rp1.036,51 triliun atau naik 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kinerja tersebut juga ditopang oleh permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 26,19 persen.
Di sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD terus meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026. Secara tahunan, kredit tumbuh 1,59 persen (yoy). Pertumbuhan ini turut didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Nett sebesar 1,27 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekspansi kredit masih berlangsung secara terukur di tengah dinamika ekonomi, dengan pendekatan yang semakin berhati-hati.
BPD juga terus memperkuat manajemen risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan pemantauan pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” kata Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 disusun dengan empat pilar utama, yakni (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, (2) Akselerasi Transformasi Digital BPD, (3) Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional, serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Melalui arah kebijakan tersebut, BPD diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan berhati-hati, sekaligus memberi kontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Pada akhirnya, hal ini juga diharapkan memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sejak diterapkan pada 2024, Roadmap BPD 2024–2027 telah memberikan dampak positif bagi penguatan industri. Salah satu hasilnya terlihat dari meningkatnya daya saing BPD melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang mendorong penguatan struktur permodalan perbankan.
Kebijakan tersebut berdampak pada penurunan jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, dari 18 BPD pada 2019 menjadi 10 BPD pada akhir 2024. Seluruhnya kini telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Langkah ini sejalan dengan pilar pertama roadmap, yaitu “Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD” melalui inisiatif percepatan konsolidasi dan penguatan KUB. Keberadaan KUB diharapkan memperkuat ketahanan BPD serta meningkatkan daya saing melalui sinergi antara bank induk dan anggota kelompok usaha, sehingga fungsi intermediasi dan peran sebagai agen pembangunan daerah dapat semakin optimal.
Dukung UMKM
Lebih lanjut, BPD juga terus memperkuat dukungan terhadap pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Upaya ini menjadi bagian dari pilar ketiga Roadmap Penguatan BPD 2024–2027, yakni Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional, dengan salah satu fokus utama meningkatkan kontribusi terhadap sektor produktif, termasuk UMKM.
Dalam tiga tahun terakhir, penyaluran kredit UMKM oleh BPD menunjukkan tren pertumbuhan yang sejalan dengan total kredit secara keseluruhan. Porsinya berada di kisaran 16–18 persen dari total kredit, dengan kualitas pembiayaan yang relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa ekspansi tetap berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang terjaga.
OJK menekankan pentingnya peran strategis BPD dalam mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah. Kedekatan BPD dengan karakteristik wilayah dinilai menjadi keunggulan dalam mengidentifikasi potensi ekonomi lokal yang unik.
Selain itu, OJK juga mendorong BPD agar lebih aktif menjadi penggerak investasi di sektor-sektor masa depan, seperti ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem pedesaan. Dengan arah pembiayaan yang lebih terfokus, BPD diharapkan tidak hanya memperluas portofolio secara sehat, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Selanjutnya, OJK akan secara konsisten mengawal implementasi Roadmap melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna transformasi dan penguatan BPD di seluruh Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong UMKM Indonesia Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia Timur melalui digitalisasi sektor keuangan.
Selasa, 28 Jul 2026 22:29
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Diduga Jalankan Skema Investasi Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial.
Selasa, 28 Jul 2026 16:29
Ekbis
OJK Dorong Akselerasi Startup Digital untuk Dukung Ekonomi Nasional
OJK memperkuat pengembangan perusahaan rintisan (startup) melalui program akselerasi guna mendorong lahirnya inovasi sektor jasa keuangan yang tepercaya.
Kamis, 23 Jul 2026 20:28
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Ekbis
OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital.
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
2
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
Pertamina Percepat Distribusi Biosolar Lewat Tambahan Mobil Tangki & Operasional 24 Jam
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
2
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
5
Pertamina Percepat Distribusi Biosolar Lewat Tambahan Mobil Tangki & Operasional 24 Jam