LPG 3 Kg Hanya untuk Golongan Tertentu, Pertamina Ingatkan Aturan Dirjen Migas
Tim SINDOmakassar
Senin, 27 Januari 2025 - 19:25 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah secara ketat mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas yang mengharuskan konsumen terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat empat golongan yang berhak mendapatkan LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera, yakni keluarga berpendapatan rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
2. Usaha Mikro, seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
3. Nelayan Sasaran, dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
4. Petani Sasaran, dengan luas lahan maksimal 2 hektare, yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah secara ketat mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas yang mengharuskan konsumen terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat empat golongan yang berhak mendapatkan LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera, yakni keluarga berpendapatan rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
2. Usaha Mikro, seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
3. Nelayan Sasaran, dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
4. Petani Sasaran, dengan luas lahan maksimal 2 hektare, yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.