LPG 3 Kg Hanya untuk Golongan Tertentu, Pertamina Ingatkan Aturan Dirjen Migas

Senin, 27 Jan 2025 19:25
LPG 3 Kg Hanya untuk Golongan Tertentu, Pertamina Ingatkan Aturan Dirjen Migas
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah secara ketat mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas yang mengharuskan konsumen terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat empat golongan yang berhak mendapatkan LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera, yakni keluarga berpendapatan rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
2. Usaha Mikro, seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
3. Nelayan Sasaran, dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
4. Petani Sasaran, dengan luas lahan maksimal 2 hektare, yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Sebaliknya, terdapat delapan golongan yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, termasuk usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 38 tahun 2019 atau yang belum melakukan konversi.

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini melibatkan pengawasan penyaluran melalui sistem pencatatan digital, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.

Dalam pengawasan, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan LPG bersubsidi diterima oleh yang berhak dan mencegah penyalahgunaan. APH berperan dalam melakukan inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina untuk memastikan kepatuhan, serta dapat menindak tegas oknum yang mengoplos atau menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg.

Pemerintah Daerah juga berperan dalam mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai data penerima subsidi, serta berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk pembinaan pangkalan dan agen LPG.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi.

Fahrougi juga mengimbau masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. “Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” pungkas dia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru