LPG 3 Kg Hanya untuk Golongan Tertentu, Pertamina Ingatkan Aturan Dirjen Migas
Senin, 27 Jan 2025 19:25
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah secara ketat mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas yang mengharuskan konsumen terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat empat golongan yang berhak mendapatkan LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera, yakni keluarga berpendapatan rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
2. Usaha Mikro, seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
3. Nelayan Sasaran, dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
4. Petani Sasaran, dengan luas lahan maksimal 2 hektare, yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Sebaliknya, terdapat delapan golongan yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, termasuk usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 38 tahun 2019 atau yang belum melakukan konversi.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini melibatkan pengawasan penyaluran melalui sistem pencatatan digital, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Dalam pengawasan, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan LPG bersubsidi diterima oleh yang berhak dan mencegah penyalahgunaan. APH berperan dalam melakukan inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina untuk memastikan kepatuhan, serta dapat menindak tegas oknum yang mengoplos atau menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg.
Pemerintah Daerah juga berperan dalam mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai data penerima subsidi, serta berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk pembinaan pangkalan dan agen LPG.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga mengimbau masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. “Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” pungkas dia.
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah secara ketat mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas yang mengharuskan konsumen terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat empat golongan yang berhak mendapatkan LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera, yakni keluarga berpendapatan rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
2. Usaha Mikro, seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
3. Nelayan Sasaran, dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
4. Petani Sasaran, dengan luas lahan maksimal 2 hektare, yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Sebaliknya, terdapat delapan golongan yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, termasuk usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 38 tahun 2019 atau yang belum melakukan konversi.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini melibatkan pengawasan penyaluran melalui sistem pencatatan digital, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Dalam pengawasan, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan LPG bersubsidi diterima oleh yang berhak dan mencegah penyalahgunaan. APH berperan dalam melakukan inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina untuk memastikan kepatuhan, serta dapat menindak tegas oknum yang mengoplos atau menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg.
Pemerintah Daerah juga berperan dalam mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai data penerima subsidi, serta berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk pembinaan pangkalan dan agen LPG.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga mengimbau masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. “Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” pungkas dia.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Parepare
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Hiswana Migas Parepare menggelar pelatihan peningkatan kompetensi (upskilling) bagi operator dan pengawas SPBU.
Kamis, 02 Jul 2026 15:32
News
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juli, Kecuali Pertamax
PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh wilayah Sulawesi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WITA.
Rabu, 01 Jul 2026 21:28
Ekbis
Pertamina Sulawesi Bekali UMKM Perkuat Literasi Keuangan & Akses Permodalan
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus mendorong penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi daerah.
Selasa, 30 Jun 2026 21:35
Sulsel
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendukung penguatan pengawasan penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 27 Jun 2026 16:38
Sulsel
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di Kota Parepare dan wilayah sekitarnya tetap aman.
Jum'at, 26 Jun 2026 16:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
2
ARYADUTA Makassar Hadirkan School Holiday Program, Liburan Keluarga Seru & Berkualitas
3
DPRD Makassar Bubarkan Monev Setelah Kepala Dinas Ramai-Ramai Tidak Hadir
4
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
5
Kemenkum Sulsel Raih Nilai Sempurna dalam Rapat Verifikasi Kinerja Program KI Triwulan II
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
2
ARYADUTA Makassar Hadirkan School Holiday Program, Liburan Keluarga Seru & Berkualitas
3
DPRD Makassar Bubarkan Monev Setelah Kepala Dinas Ramai-Ramai Tidak Hadir
4
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
5
Kemenkum Sulsel Raih Nilai Sempurna dalam Rapat Verifikasi Kinerja Program KI Triwulan II