LPG 3 Kg Hanya untuk Golongan Tertentu, Pertamina Ingatkan Aturan Dirjen Migas
Senin, 27 Jan 2025 19:25

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah secara ketat mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas yang mengharuskan konsumen terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat empat golongan yang berhak mendapatkan LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera, yakni keluarga berpendapatan rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
2. Usaha Mikro, seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
3. Nelayan Sasaran, dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
4. Petani Sasaran, dengan luas lahan maksimal 2 hektare, yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Sebaliknya, terdapat delapan golongan yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, termasuk usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 38 tahun 2019 atau yang belum melakukan konversi.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini melibatkan pengawasan penyaluran melalui sistem pencatatan digital, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Dalam pengawasan, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan LPG bersubsidi diterima oleh yang berhak dan mencegah penyalahgunaan. APH berperan dalam melakukan inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina untuk memastikan kepatuhan, serta dapat menindak tegas oknum yang mengoplos atau menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg.
Pemerintah Daerah juga berperan dalam mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai data penerima subsidi, serta berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk pembinaan pangkalan dan agen LPG.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga mengimbau masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. “Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” pungkas dia.
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah secara ketat mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas yang mengharuskan konsumen terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat empat golongan yang berhak mendapatkan LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah Tangga Pra-Sejahtera, yakni keluarga berpendapatan rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
2. Usaha Mikro, seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.
3. Nelayan Sasaran, dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk operasional.
4. Petani Sasaran, dengan luas lahan maksimal 2 hektare, yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Sebaliknya, terdapat delapan golongan yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, termasuk usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las, dan usaha pertanian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 38 tahun 2019 atau yang belum melakukan konversi.
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini melibatkan pengawasan penyaluran melalui sistem pencatatan digital, serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Dalam pengawasan, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan LPG bersubsidi diterima oleh yang berhak dan mencegah penyalahgunaan. APH berperan dalam melakukan inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina untuk memastikan kepatuhan, serta dapat menindak tegas oknum yang mengoplos atau menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg.
Pemerintah Daerah juga berperan dalam mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai data penerima subsidi, serta berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk pembinaan pangkalan dan agen LPG.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga mengimbau masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. “Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” pungkas dia.
(TRI)
Berita Terkait

News
Kolaborasi Kurangi Emisi, Pertamina dan BPBD Edukasi Warga Bitung
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Integrated Terminal Bitung bekerja sama dengan BPBD Kota Bitung menggelar sosialisasi pengurangan dampak gas rumah kaca.
Selasa, 03 Jun 2025 12:02

News
Pertamina Gelar Aksi Gelar Aksi Bersih Pantai & Tanam Mangrove di Bitung
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal (IT) Bitung menggelar kegiatan Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove di kawasan Pantai PPS Tasikoki pada 28 Mei.
Sabtu, 31 Mei 2025 19:46

News
Libur Panjang, Pertamina Tambah 612 Ribu Tabung LPG 3Kg di Sulawesi
Region Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, I Gusti Bagus Suteja, menyampaikan jumlah tambahan itu setara dengan sekitar 95% dari rata-rata konsumsi harian normal.
Kamis, 29 Mei 2025 07:14

News
Kementerian ESDM Dorong Akademisi Beri Kritik Membangun di Sektor Pertambangan
Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Forum Rektor Expression atau pertemuan Rektor PTN di Arsyad Rasyid Lecture Theater, Unhas, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (24/5/2025).
Minggu, 25 Mei 2025 08:18

News
Pertamina dan BIN Daerah Sulsel Perkuat Sinergi Jaga Energi Aman
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui audiensi bersama Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Selatan, Brigjen TNI Andi Anshar, di kantor BIN Makassar pada Rabu (21/5).
Rabu, 21 Mei 2025 22:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Waketum Golkar Sebut Musda Sulsel Bukan Ajang Kuasai Partai, Tapi Momentum Kebangkitan
3

IKA Smandel Makassar Berkurban, Bagikan 100 Kg Daging ke Warga Sekitar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Iduladha 2025, 6.432 Ekor Hewan Kurban Disembelih di Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Waketum Golkar Sebut Musda Sulsel Bukan Ajang Kuasai Partai, Tapi Momentum Kebangkitan
3

IKA Smandel Makassar Berkurban, Bagikan 100 Kg Daging ke Warga Sekitar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Iduladha 2025, 6.432 Ekor Hewan Kurban Disembelih di Kota Makassar