Kanwil Kemenkum Sulsel Periksa Kelayakan Mobil Penyuling
Tim SINDOmakassar
Selasa, 28 Januari 2025 - 09:57 WIB
Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Heny Widayawati periksa kelayakan mobil Penyuluhan Keliling (Penyuling). Foto: Istimewa
Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Heny Widayawati periksa kelayakan mobil Penyuluhan Keliling (Penyuling) yang saat ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar Jalan Rutan Gunungsari Makassar.
Hal ini dilakukan untuk melihat dan memastikan kondisi mobil penyuluhan hukum keliling (penyuling) yang sementara dititip di rupbasan akan bisa difungsikan kembali ataukan tidak karena dalam kondisi rusak.
“Kita datang untuk melihat dan memastikan kondisi mobil penyuling yang sementara dititip di rupbasan seberapa parah kerusakannya dan apakah bisa diperbaiki atau bagaimana dan akan kami laporkan kepada pengelola BMN untuk menentukan statusnya,” ujar Heny, Senin, (27/1/2025) dalam keterangannya.
Sebenarnya para penyuluh memerlukan mobil tersebut untuk melakukan penyuluhan hukum keliling. Dengan beroperasinya kendaraan tersebut, akan semakin memasifkan pemberian informasi hukum bagi masyarakat.
“Kami saat ini memiliki penyuluh hukum mulai dari ahli pertama sampai ahli madya, yang mampu memberikan informasi hukum maupun regulasi dan kebijakan – kebijakan pemerintah bagi masyarakat di Kota Makassar dan wilayah lainnya di Sulsel,” ungkap Heny.
Lebih jauh heny mengatakan, jika masyarakat di Kota Makassar juga membutuhkan informasi terkait dengan hukum tersebut. “Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akses akan informasi terkait hukum. Informasi hukum penting bagi masyarakat karena dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya dan mematuhi aturan – aturan yang berlaku,” jelas Heny.
Terakhir Heny menyampaikan dengan banyaknya masyarakat yang mendapatkan informasi hukum dan paham akan hukum akan membuat masyarakat lebih tetata dan akan dapat mempercepat pembangunan ekonomi di Wilayah tersebut.
Hal ini dilakukan untuk melihat dan memastikan kondisi mobil penyuluhan hukum keliling (penyuling) yang sementara dititip di rupbasan akan bisa difungsikan kembali ataukan tidak karena dalam kondisi rusak.
“Kita datang untuk melihat dan memastikan kondisi mobil penyuling yang sementara dititip di rupbasan seberapa parah kerusakannya dan apakah bisa diperbaiki atau bagaimana dan akan kami laporkan kepada pengelola BMN untuk menentukan statusnya,” ujar Heny, Senin, (27/1/2025) dalam keterangannya.
Sebenarnya para penyuluh memerlukan mobil tersebut untuk melakukan penyuluhan hukum keliling. Dengan beroperasinya kendaraan tersebut, akan semakin memasifkan pemberian informasi hukum bagi masyarakat.
“Kami saat ini memiliki penyuluh hukum mulai dari ahli pertama sampai ahli madya, yang mampu memberikan informasi hukum maupun regulasi dan kebijakan – kebijakan pemerintah bagi masyarakat di Kota Makassar dan wilayah lainnya di Sulsel,” ungkap Heny.
Lebih jauh heny mengatakan, jika masyarakat di Kota Makassar juga membutuhkan informasi terkait dengan hukum tersebut. “Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akses akan informasi terkait hukum. Informasi hukum penting bagi masyarakat karena dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya dan mematuhi aturan – aturan yang berlaku,” jelas Heny.
Terakhir Heny menyampaikan dengan banyaknya masyarakat yang mendapatkan informasi hukum dan paham akan hukum akan membuat masyarakat lebih tetata dan akan dapat mempercepat pembangunan ekonomi di Wilayah tersebut.