home news

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi KUHP Baru

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:42 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti webinar Sosialisasi Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti webinar Sosialisasi Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru" secara daring bertempat di Aula Pancasila Kanwil pada Kamis, (30/01/2025).

Kegiatan yang diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, Para Pejabat Struktural, dan Pegawai Kanwil.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej hadir sebagai pembicara kunci (keynote speaker) dalam webinar tersebut. Dalam forum, Eddy menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru.

“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Eddy.

Lebih lanjut Eddy menegaskan bahwa perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP baru merupakan langkah progresif, sehingga fokus penghukuman tidak lagi melalui penjara, melainkan akan mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi.

“Ini adalah wujud nyata dari keadilan yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” sambungnya.

Eddy juga menambahkan bahwa Hakim diberikan kewenangan untuk mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum. Faktor-faktor seperti motif pelaku, kondisi sosial, dampak pada korban, dan nilai keadilan dalam masyarakat wajib menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya