home news

Kejaksaan Tunggu Penyerahan Berkas Tahap Dua Kasus Skincare Ilegal

Jum'at, 31 Januari 2025 - 15:33 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya. Foto: Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya.

Tiga tersangka dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut diketahui yaitu Mira Hayati, Agus Salim, Mustadi Dg Sila.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (31/01/2025).

Terkait kapan proses tahap dua akan dilakukan, Soetarmi menyebut, itu menjadi ranahnya penyidik di Polda Sulsel. "Kalau itu (kapan tahap dua) ditanyakan ke Polda," pungkasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kateyang dikonfirmasi pihaknya sendiri masih menunggu jadwal dari kejaksaan.

"Tahap dua kejaksaan yang menentukan, Polda menunggu jadwal dari kejaksaan," singkatnya.

Sebelumnya Yerlin mengatakan bahwa berkas kasus skincare mengandung merkuri kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga proses selanjutnya adalah segera menyerahkan tersangka ke Kejaksaan atau tahap dua.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya